kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggaran peremajaan sawit rakyat dari BPDPKS akan cair bila syarat ini terpenuhi


Kamis, 19 Desember 2019 / 18:27 WIB
Anggaran peremajaan sawit rakyat dari BPDPKS akan cair bila syarat ini terpenuhi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyatakan telah menyiapkan anggaran untuk peremajaan kelapa sawit.

Hal ini sejalan dengan target Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang menetapkan peremajaan perkebunan kelapa sawit seluas 500.000 hektare (ha) dalam tiga tahun. Berdasarkan target peremajaan perkebunan kelapa sawit tersebut, dibutuhkan dana dari BPDPKS sekitar Rp 4,5 triliun per tahun.

Baca Juga: Lakukan uji jalan dan simulasi distribusi, BPDPKS siap bantu implementasikan B30

"Kalau bisa oke saja 500.000 ha bukan masalah dananya, rekomendasi teknisnya bisa kelar tidak dari Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian," ujar Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami saat konferensi pers capaian kinerja BPDPKS, Kamis (19/12).

Sebelumnya anggaran BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit hanya sekitar Rp 2 triliun. Pada 2019 anggaran untuk peremajaan naik menjadi sebesar Rp 2,35 triliun.

Walaupun begitu, bila dibutuhkan lebih dari dana yang dianggarkan, BPDPKS siap untuk menambah. Dono menegaskan anggaran peremajaan oleh BPDPKS merupakan referensi.

Baca Juga: Pasca uji coba, pemerintah siap terapkan program biodiesel B30

"Alokasi hanya sebagai referensi bukan harga mati, kalau sesuai, BPDPKS wajib bayar," terang Dono.

Meski begitu dana yang diberikan BPDPKS sesuai dengan aturan yang ada sebesar Rp 25 juta per ha. Dana peremajaan tersebut diberikan kepada petani rakyat untuk luas lahan maksimal 4 ha per kepala keluarga.

Dana peremajaan uang disalurkan oleh BPDP KS memang masih di bawah kebutuhan peremajaan. Oleh karena itu, Dono bilang bisa menggunakan sumber dana lainnya yang dibolehkan Undang Undang (UU).

Baca Juga: Pemerintah lakukan uji coba implementasi B30 pada Kereta Api

"Dana Rp 25 juta per ha tidak cukup ada beberapa skema ada pakai dana petani atau koperasi, kedua kekurangan bisa ditutupi dengan keduanya plus perbankan, dan perbankan full," jelas Dono.

Guna mempercepat penyaluran dana peremajaan, ke depan juga akan melibatkan surveyor independen. Hal itu dinilai akan lebih cepat dibandingkan rekomendasi teknis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×