kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.650.000   17.000   0,65%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

Anggaran peremajaan sawit rakyat dari BPDPKS akan cair bila syarat ini terpenuhi


Kamis, 19 Desember 2019 / 18:27 WIB
ILUSTRASI. Pekerja melakukan penyiraman rutin pada bibit kelapa sawit di kawasan pembibitan di Kecamatan Ranomeeto Barat, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (26/3). Pemerintah menargetkan peremajaan lahan (replanting) kelapa sawit rakyat tahun 2018 bisa mencap


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Meski begitu dana yang diberikan BPDPKS sesuai dengan aturan yang ada sebesar Rp 25 juta per ha. Dana peremajaan tersebut diberikan kepada petani rakyat untuk luas lahan maksimal 4 ha per kepala keluarga.

Dana peremajaan uang disalurkan oleh BPDP KS memang masih di bawah kebutuhan peremajaan. Oleh karena itu, Dono bilang bisa menggunakan sumber dana lainnya yang dibolehkan Undang Undang (UU).

Baca Juga: Pemerintah lakukan uji coba implementasi B30 pada Kereta Api

"Dana Rp 25 juta per ha tidak cukup ada beberapa skema ada pakai dana petani atau koperasi, kedua kekurangan bisa ditutupi dengan keduanya plus perbankan, dan perbankan full," jelas Dono.

Guna mempercepat penyaluran dana peremajaan, ke depan juga akan melibatkan surveyor independen. Hal itu dinilai akan lebih cepat dibandingkan rekomendasi teknis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×