Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
Meski begitu dana yang diberikan BPDPKS sesuai dengan aturan yang ada sebesar Rp 25 juta per ha. Dana peremajaan tersebut diberikan kepada petani rakyat untuk luas lahan maksimal 4 ha per kepala keluarga.
Dana peremajaan uang disalurkan oleh BPDP KS memang masih di bawah kebutuhan peremajaan. Oleh karena itu, Dono bilang bisa menggunakan sumber dana lainnya yang dibolehkan Undang Undang (UU).
Baca Juga: Pemerintah lakukan uji coba implementasi B30 pada Kereta Api
"Dana Rp 25 juta per ha tidak cukup ada beberapa skema ada pakai dana petani atau koperasi, kedua kekurangan bisa ditutupi dengan keduanya plus perbankan, dan perbankan full," jelas Dono.
Guna mempercepat penyaluran dana peremajaan, ke depan juga akan melibatkan surveyor independen. Hal itu dinilai akan lebih cepat dibandingkan rekomendasi teknis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News