kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.768.000   18.000   0,65%
  • USD/IDR 17.723   -21,00   -0,12%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Anggaran peremajaan sawit rakyat dari BPDPKS akan cair bila syarat ini terpenuhi


Kamis, 19 Desember 2019 / 18:27 WIB
ILUSTRASI. Pekerja melakukan penyiraman rutin pada bibit kelapa sawit di kawasan pembibitan di Kecamatan Ranomeeto Barat, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (26/3). Pemerintah menargetkan peremajaan lahan (replanting) kelapa sawit rakyat tahun 2018 bisa mencap


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

Meski begitu dana yang diberikan BPDPKS sesuai dengan aturan yang ada sebesar Rp 25 juta per ha. Dana peremajaan tersebut diberikan kepada petani rakyat untuk luas lahan maksimal 4 ha per kepala keluarga.

Dana peremajaan uang disalurkan oleh BPDP KS memang masih di bawah kebutuhan peremajaan. Oleh karena itu, Dono bilang bisa menggunakan sumber dana lainnya yang dibolehkan Undang Undang (UU).

Baca Juga: Pemerintah lakukan uji coba implementasi B30 pada Kereta Api

"Dana Rp 25 juta per ha tidak cukup ada beberapa skema ada pakai dana petani atau koperasi, kedua kekurangan bisa ditutupi dengan keduanya plus perbankan, dan perbankan full," jelas Dono.

Guna mempercepat penyaluran dana peremajaan, ke depan juga akan melibatkan surveyor independen. Hal itu dinilai akan lebih cepat dibandingkan rekomendasi teknis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×