kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,51   -5,84   -0.63%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota Komisi VII DPR Ini Sebut Skema Power Wheeling Dicabut dari DIM RUU EBET


Senin, 23 Januari 2023 / 17:50 WIB
Anggota Komisi VII DPR Ini Sebut Skema Power Wheeling Dicabut dari DIM RUU EBET
ILUSTRASI. Skema power wheeling telah dicabut di dalam Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto  memastikan bahwa skema power wheeling telah dicabut di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). 

“Iya dicabut dari DIM. Skema ini bukan hanya memberatkan PLN, ini kan menjadi langkah privatisasi jaringan transmisi,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (23/1). 

Mulyanto bilang, Komisi VII menginginkan PLN sebagai single buyer di mana secara alamiah transmisi listrik dimonopoli negara melalui perusahaan pelat merah yakni PLN. Tidak diprivatisasi.

Sebelumnya, Mulyanto juga mengemukakan penolakannya terhadap power wheeling yang disebutnya sebagai skema penggunaan bersama jaringan listrik PLN oleh Independent Power Producer (IPP) atau perusahaan listrik swasta. Menurutnya sistem ini akan semakin meliberalisasi sektor ketenagalistrikan. 

Baca Juga: Pemerintah Cabut Skema Power Wheeling di RUU EBET, Pengamat: Langkah yang Tepat

Mulyanto mengingatkan dengan penggunaan bersama jaringan listrik maka penguasaan listrik oleh negara yang dimandatkan kepada perusahaan negara semakin dikurangi. 

"Dari sistem yang terintegrasi (bundling) dari produksi, transmisi dan distribusi dengan power wheeling ini menjadi semakin terpecah-pecah (unbundling) dan sebagian diserahkan ke pihak swasta,” ujarnya. 

Menurutnya Ini masalah mendasar terkait filosofi pengelolaan ketenagalistrikan, sebagai cabang usaha penting dan strategis yang dikuasai negara, sesuai amanat konstitusi. Mulyanto menambahkan konsep power wheeling semakin menerabas filosofi dasar pengelolaan listrik oleh negara. Padahal hal tersebut amanah konstitusi.

“Selain itu, di tengah surplus listrik yang lebih dari 60% tekanan operasinal yang besar, termasuk membayar penalti klausul TOP (take or pay) dari IPP, utang yang mencapai Rp 600 triliun. Belum lagi listrik dari program 35 Giga Watt sudah mulai masuk, maka tekanan terhadap PLN akan semakin besar,” ujarnya. 

Baca Juga: RUU EBT Akan Dibahas, Ekonom Ini Wanti-Wanti Soal Skema Power Wheeling Jangan Lolos

Dengan power wheeling, lanjut Mulyanto, di mana EBT makin bertambah dan wajib diberikan akses ke dalam jaringan PLN, maka tentu akan menambah tekanan pada PLN. 

"Itulah sebabnya dalam draft RUU EBET dari DPR RI tidak ada soal power wheeling. Kita tidak setuju dengan gagasan liberalisasi sektor kelistrikan ini,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×