kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anjlok Tahun Ini, Penyaluran Jenis BBM Umum Diprediksi Naik pada Tahun Depan


Kamis, 08 Desember 2022 / 15:43 WIB
Anjlok Tahun Ini, Penyaluran Jenis BBM Umum Diprediksi Naik pada Tahun Depan
ILUSTRASI. Pengendara melintas di dekat papan informasi harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (3/9/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memproyeksikan penyaluran Jenis BBM Umum (JBU) meningkat di 2023 setelah anjlok di tahun ini. Sebagai informasi, JBU ialah BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamina Dex, dan Dexlite. 

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati menjelaskan realisasi volume penjualan jenis BBM umum (JBU) ke konsumen pada akhir tahun 2020 sebesar 46,33 juta KL dan tahun 2021 sebesar 44,36 juta KL. 

Adapun sampai dengan September 2022, realisasi dari JBU adalah sebesar 23,058 juta KL. 

“Penurunan volume penjualan ini disebabkan adanya peralihan Pertalite yang sebelumnya adalah JBU menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) mulai Juni 2021,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (8/12). 

Baca Juga: Ini Perincian Penyaluran BBM dan LPG Subsidi hingga November 2022

Di sepanjang tahun 2022, BPH Migas memproyeksikan penjualan JBU sebanyak 31,76 juta KL. Jika dibandingkan dengan 2021 maka ada penurunan penyaluran JBU sebesar 28,4% year on year (YoY). Setelah ada penurunan ini, Erika menyampaikan ada kemungkinan penjualan JBU di tahun depan bisa meningkat dibandingkan tahun ini. 

“Pasti ada pertumbuhan ya, pasti ada peningkatan sih,” jelasnya. 

Erika tidak menampik kenaikan penjualan JBU ini karena akan dilaksanakannya pembatasan penjualan Pertalite di tahun depan. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengakui saat ini proses revisi Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 sedang difinalisasi. 

“Kalau bisa diterbitkan akan membantu BPH Migas melaksanakan itu, kan itu (peraturan) lebih detail. Kalau ada yang melanggar bisa ditindak,” ujarnya. 

Tutuka mengakui saat ini posisi Revisi Perpres masih diselesaikan bersama antara kementerian. “Kalau itu ada BPH Migas punya pegangan,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×