kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,41   -13,08   -1.42%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa kata INSA soal kesiapan kapal nasional untuk angkutan ekspor batubara?


Jumat, 21 Februari 2020 / 17:03 WIB
Apa kata INSA soal kesiapan kapal nasional untuk angkutan ekspor batubara?
ILUSTRASI. Kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang,Sumatera Selatan, Rabu (15/1/2020). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi batubara nasional tahun 2020 dapat menembus angka 550 juta ton. ANTARA FOTO/No


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan wajib angkutan laut nasional untuk ekspor batubara tengah menjadi sorotan. Aturan yang rencananya berlaku mulai Mei 2020 ini meresahkan pelaku usaha batubara lantaran kapal nasional dinilai belum mampu untuk mengangkut aktivitas ekspor komoditas emas hitam ini.

Terkait hal ini, Persatuan Pelayaran Niaga Nasional atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) pun buka suara.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengklaim, sejak terbitnya Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017, INSA sudah melakukan koordinasi dengan anggota dan stakeholder yang terkait langsung kebijakan ini.

Baca Juga: Kementerian ESDM surati Kemendag soal wajib kapal ekspor batubara

"Termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM dan APBI (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia)," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Jum'at (21/2).

Asal tahu saja, Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tersebut mengatur tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Beleid tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XV untuk meningkatkan daya saing industri logistik.

Permendag itu telah direvisi dua kali, yakni melalui Permendag No.48 Tahun 2018 dan Permendag No.80 Tahun 2018. Dalam beleid itu, pelaksanaan penggunaan Asuransi Nasional berlaku efektif pada 1 Februari 2019, sedangkan penggunaan kapal nasional akan diberlakukan pada 1 Mei 2020.

Carmelita mengatakan, INSA memberikan kesempatan terhadap semua anggotanya untuk bisa berpartisipasi dalam pengangkutan ekspor batubara dan minyak sawit Crude Palm Oil (CPO).

Baca Juga: Duh, Ekspor Batubara Indonesia Terancam Mandek

"Tentunya anggota INSA harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan Permendag," ungkapnya.

Sayangnya, Carmelita tak membeberkan dengan jelas terkait dengan ketersediaan dan kesiapan kapal nasional untuk angkutan ekspor batubara.

Yang jelas, kata Carmelita, hampir seluruh kapal milik perusahaan pelayaran nasional saat ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan angkutan batubara domestik.

"Kapal bendera Merah Putih saat ini 95%-98% digunakan untuk memenuhi kebutuhan angkutan batubara domestik. Sedangkan 2%-5% sisanya yang digunakan untuk angkutan cargo ekspor batubara," terang Carmelita.

Menurutnya, peningkatan kapasitas kapal berbendera Indonesia tidak lah mudah. Carmelita bilang, untuk meningkatkan kapasitas kapal nasional, penambahan investasi mutlak diperlukan.

Baca Juga: APBI Khawatirkan wajib kapal nasional untuk ekspor batubara, ini kata pengamat

Hanya saja, sambung Carmelita, investasi kapal tersebut memerlukan dukungan dari institusi pembiayaan dengan suku bunga yang kompetitif serta skema pembiayaan yang sesuai dengan model bisnisnya.

"Selain itu juga diperlukan dukungan kontrak angkutan jangka panjang dari pemilik cargo, karena hal ini merupakan sumber pembayaran atas investasi tersebut dan menjadi term condition penting bagi institusi perbankan," tandas Carmelita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×