Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
Kondisi demikian mempengaruhi cara perusahaan tersebut dalam melakukan reklamasi ataupun kegiatan pascatambang. “Biasanya reklamasi mengacu pada studi kelayakan masing-masing tambang. Ini pun berbeda-beda dan tidak bisa digeneralisir sehingga perlu dibahas lebih lanjut,” ungkap Hendra.
Sebagai informasi, dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 pasal 100, pemegang IUP dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Kemudian, jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.
Baca Juga: Lewat UU Minerba baru, pemerintah perkuat kewajiban reklamasi dan pascatambang
Adapun dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pasca tambang dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya. Usai menerbitkan UU tersebut, pemerintah juga sedang menggodok tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang salah satunya mengenai reklamasi dan pascatambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News