Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan sejumlah beleid safeguard beberapa produk tekstil. Sejumlah beleid ini keluar untuk memproteksi pasar dalam negeri dari gempuran banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang sudah terjadi sejak 2017 yang lalu.
Adapun aturan safeguard tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54 tentang Penanganan Bea Masuk Tindakan Pengaman Terhadap Impor Tirai, PMK 55 tentang Pengenaan Bea Masuk tindakan Pengamanan impor produk kain dan PMK 56 tentang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk benang dari serat stapel sintetik dan aritifisial.
Baca Juga: Di tengah masa pandemi, Kemenperin kawal investasi sektor industri
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Keuangan telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap beberapa produk impor tekstil tersebut. Adapun hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri karena lonjakan impor.
Sekretaris Jenderal API Rizal Tanzil Rakhman melihat positif sejumlah PMK tersebut. Rizal berharap beleid tersebut mampu melindungi pasar lokal dari banjir importasi TPT. Masalahnya, saat ini aktivitas manufaktur di China sudah normal dan mereka akan mencari pangsa pasar untuk menjual produk, salah satunya di Indonesia.
"Jadi PMK ini sebagai langkah preventif menghalau banjirnya importasi dan mendorong tumbuhnya ekosistem industri TPT nasional, mulai dari bahan baku (hingga produk jadi) bisa berasal dan diolah di dalam negeri," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/6).
Adapun saat ini setelah kondisi China membaik, Rizal mengakui sudah ada produk TPT mulai masuk ke Indonesia. Rizal berharap dengan adanya bea masuk tambahan tersebut, produk dalam negeri bisa lebih terserap di pasar lokal karena harganya bisa lebih kompetitif dibandingkan produk impor.
Baca Juga: Tersengat corona, PMI Manufaktur Indonesia bulan Mei terendah kedua sepanjang sejarah
Rizal menyatakan langkah selanjutnya yang akan dilakukan API adalah mengajukan safeguard untuk pakaian jadi karena sektor tersebut masih belum diberikan bea masuk impornya.
Sebelumnya, Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual bersama Komisi VI DPR (27/4) bahwa asosiasi dalam upaya meminta safeguard garmen.