kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,41   9,02   1.00%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ASPINDO keluhkan perda pajak alat berat*


Jumat, 24 Juni 2016 / 11:22 WIB
ASPINDO keluhkan perda pajak alat berat*


Reporter: Juwita Aldiani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut dua belas peraturan daerah (perda) terkait pajak untuk alat berat.

Pasalnya saat ini masih ada anggotanya yang diwajibkan untuk membayar pajak tersebut. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan keputusan Nomor 3/PUU-XIII/2015 bahwa Alat berat bukan termasuk kendaraan bermotor.*

Donatus E. Nugroho, Services & Relations ASPINDO , dalam surat klarifikasi yang diterima KONTAN 27 Juni 2016, mengoreksi keterangan di paragraf satu di atas dan menyatakan bahwa  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencabut Perda/Perkada terkait Pajak Daerah (216), Perda terkait Pajak Kendaraan Bermotor (12) dan Permendagri ttg Pajak Daerah (3), Permendagri tentang Kendaraan Bermotor (11)  terkait pajak untuk alat berat.

Ali Nurdin sebagai Praktisi Hukum menyarankan agar ASPINDO dan asosiasi-asosiasi lain yang terkait untuk membentuk gerakan nasional menolak membayar pajak jika alat berat masih dimasukkan ke dalam jenis kendaraan bermotor.

"Pemerintah seharusnya mengkaji ulang definisi alat berat itu sendiri," kata Ali Nurdin di Jakarta pada Kamis (23/6).

Ali menambahkan alat berat ini lazimnya digunakan di suatu proyek tertentu seperti pertambangan dan konstruksi bukan dipakai sebagai alat transportasi. Makanya sudah jelas bahwa alat berat ini tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori kendaraan bermotor.

Selain membentuk gerakan nasional, Ali menyarankan untuk melakukan executive review ke Kemendagri. "Kalau masih belum berhasil, sebaiknya dilakukan judicial review mengenai perda-perda yang bermasalah," tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum ASPINDO  Tjahyono Imawan mengatakan, dari 35 provinsi ada 12 provinsi yang masih diwajibkan membayar pajak tersebut. Tjahyono menambahkan pada tahun 2008, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Aspindo dan 13 asosiasi lainnya karena diklaim gugatan itu tidak ada dasarnya.

MK mengabulkan tuntutan ASPINDO  dengan dikeluarkannya keputusan MK No. 3 tahun 2015. "Dengan adanya keputusan MK itu, kami bisa menekan Kemendagri untuk mencabut 12 perda tersebut," jelas Tjahyono.

Salah satu perusahaan jasa kontraktor pertambangan PT Harmoni Panca Utama merasa keberatan dengan tumpang tindih aturan ini. Pasalnya, pertambangan sedang lesu yang tentu saja berdampak pada penurunan bisnis mereka.

Sebagai gambaran, saat ini Harmoni Panca Utama memiliki sepuluh kontrak jasa pertambangan yang terpusat di Kalimantan, tetapi dengan kondisi seperti sekarang lima kontrak di antaranya tutup sedangkan sisanya mengalami penurunan produksi.

"Bukannya kami tidak mau membayar pajak, tetapi kami ingin ada payung hukum yang jelas terkait pajak alat berat ini," kata Reni Purba selaku Industrial Relation & GA Manager Harmoni Panca Utama saat ditemui di tempat yang sama.

Dari ribuan unit alat berat yang dimiliki, kata Reni setengahnya terpaksa harus diistirahatkan. Selain itu perusahaan juga harus memberhentikan sekitar 50% karyawannya.

Selain pajak alat berat, Harmoni Panca Utama harus membayar pajak lainnya seperti pajak parkir di pelabuhan dan pajak air tanah. "40% dari total pengeluaran tetap kami, yang paling dominan untuk membayar pajak," terangnya.

Jika pajak ini dihilangkan, maka kata Reni beban pajaknya berkurang 10%. Sementara target penjualan alat berat di tahun ini mengalami penurunan 20-25% dibanding tahun lalu.

"Kami menargetkan bisa menjual 6.000 unit alat berat, tetapi mendekati semester I ini penjualannya belum sampai setengahnya," kata Ketua Umum Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI).

Dari penjualan alat berat itu, sektor konstruksi naik 40% sementara sektor pertambangan turun 50%. Makanya penjualan alat berat ini diarahkan untuk konstruksi.

 Catatan Redaksi:

- Redaksi kami menerima surat klarifikasi atas nama Donatus E. Nugroho (Services & Relations ASPINDO). Isi lengkap surat tersebut bisa dibaca di sini

* Pada tulisan sebelumnya tertulis:   "Padahal Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan keputusan Nomor 3 Tahun 2016 bahwa Alat berat bukan termasuk kendaraan bermotor." Bagian  ini dan beberapa  kesalahan penulisan nama ASPINDO di artikel sebelumnya sudah kami perbaiki.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×