kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.637.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.657   -7,00   -0,04%
  • IDX 6.620   -16,80   -0,25%
  • KOMPAS100 866   -0,88   -0,10%
  • LQ45 656   -1,17   -0,18%
  • ISSI 231   0,64   0,28%
  • IDX30 367   -0,76   -0,21%
  • IDXHIDIV20 454   -0,16   -0,04%
  • IDX80 99   -0,07   -0,07%
  • IDXV30 126   0,61   0,49%
  • IDXQ30 118   -0,24   -0,21%

Apindo Minta Kewajiban Kelola Sampah (EPR) Tak Jadi Pungutan Tambahan bagi Produsen


Senin, 07 September 2026 / 18:43 WIB
Apindo Minta Kewajiban Kelola Sampah (EPR) Tak Jadi Pungutan Tambahan bagi Produsen
ILUSTRASI. Ketua Umum Apindo, Shinta W.Kamdani (KONTAN/Arif Ferdianto)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung rencana penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) untuk memperkuat pengelolaan sampah dan mendorong ekonomi sirkular.

Namun, Apindo mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak berubah menjadi pungutan atau biaya tambahan bagi produsen.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, EPR semestinya menjadi instrumen untuk mendorong pengurangan, pengumpulan, pemulihan dan sirkularitas material, bukan sekadar mekanisme untuk mengenakan kewajiban baru kepada produsen.

"Pada prinsipnya, APINDO dan dunia usaha mendukung penguatan Extended Producer Responsibility (EPR) sebagai instrumen untuk mempercepat transisi menuju ekonomi sirkular dan meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Indonesia," kata Shinta kepada Kontan, Senin (7/9/2026).

Menurut dia, penerapan EPR perlu memperhatikan ekosistem pengelolaan sampah yang sudah berjalan. Saat ini, rantai pengumpulan dan daur ulang melibatkan bank sampah, pengumpul, agregator, perusahaan daur ulang hingga sektor informal.

Karena itu, transformasi menuju sistem EPR yang lebih formal dan dapat dilacak (traceable) harus mengintegrasikan pelaku-pelaku tersebut. Formalisasi sistem EPR, kata Shinta, jangan sampai justru menghilangkan mata pencaharian pelaku informal yang selama ini menjadi salah satu penopang pengumpulan kemasan pascakonsumsi.

Baca Juga: APINDO Soroti Hambatan Sektor Riil yang Mengganjal Investasi

Di sisi lain, Apindo menilai kesiapan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban EPR masih beragam. Sejumlah perusahaan telah melakukan investasi untuk mendesain ulang kemasan, mengurangi penggunaan material, menggunakan bahan daur ulang (recycled content), membangun sistem pengumpulan dan fasilitas daur ulang, hingga menggandeng pengumpul sampah dan bank sampah.

Atas kondisi tersebut, Apindo meminta pemerintah mengakui berbagai upaya yang telah dilakukan perusahaan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban EPR.

"Perusahaan yang telah menjalankan tanggung jawabnya tidak seharusnya diminta memulai kembali dari nol ataupun membayar kembali untuk kewajiban yang secara substantif telah dilaksanakan dan dapat diverifikasi," ujar Shinta.

Shinta menegaskan, salah satu perhatian utama dunia usaha adalah potensi EPR menjadi additional levy atau biaya tambahan yang tidak berkaitan langsung dengan pencapaian target lingkungan.

Menurut dia, prinsip no double counting and no double payment harus menjadi bagian penting dalam desain kebijakan. Artinya, perusahaan yang sudah membangun dan membiayai sistem pengumpulan maupun daur ulang dan dapat membuktikan pencapaiannya melalui mekanisme yang kredibel harus mendapatkan pengakuan dalam pemenuhan kewajiban EPR.

Sementara itu, apabila perusahaan menggunakan skema Producer Responsibility Organization (PRO), besaran kontribusinya harus didasarkan pada biaya aktual dan kebutuhan riil untuk memenuhi target EPR.

"Jika terdapat kontribusi melalui PRO, besarannya harus didasarkan pada actual cost dan kebutuhan riil untuk memenuhi target EPR, dengan governance yang transparent, accountable, auditable, efficient, dan non-discriminatory," jelas Shinta.

Baca Juga: Aturan EPR Segera Terbit, Harga Produk Berpotensi Naik

Ia juga meminta dana yang dihimpun melalui skema EPR dipastikan penggunaannya untuk mencapai target lingkungan. Dana tersebut antara lain untuk memperluas pengumpulan, pemilahan dan daur ulang sampah, meningkatkan keterlacakan, memperkuat kapasitas pengelolaan serta meningkatkan kualitas material daur ulang.

"Kontribusi EPR bukan sumber penerimaan baru. Keberhasilannya harus terlihat dari semakin banyak kemasan yang berhasil dikumpulkan dan didaur ulang serta semakin sedikit sampah kemasan yang bocor ke lingkungan," tegasnya.

Lebih lanjut, Apindo menilai dampak penerapan EPR terhadap biaya operasional perusahaan akan sangat bergantung pada desain kebijakan. Biaya dapat muncul dari proses pengumpulan, transportasi, pemilahan, daur ulang, traceability, verifikasi, administrasi hingga kontribusi kepada PRO.

Karena itu, Shinta meminta pemerintah melakukan Regulatory Impact Assessment dan pemodelan biaya secara menyeluruh sebelum menetapkan besaran kewajiban maupun kontribusi EPR.

Menurutnya, perhitungan tidak boleh hanya melihat biaya yang ditanggung produsen, tetapi juga dampaknya terhadap harga produk, investasi, daya saing dan kemampuan industri membangun rantai pasok sirkular.

Salah satu instrumen yang dinilai penting adalah eco-modulation. Menurut Shinta, skema tersebut harus mempertimbangkan kinerja lingkungan dan kondisi ekonomi secara nyata, termasuk tingkat kemampuan material untuk didaur ulang, infrastruktur daur ulang, tingkat pengumpulan dan daur ulang aktual, hingga permintaan terhadap material sekunder.

"Material yang secara teknis recyclable, tetapi belum memiliki collection system, recycling capacity, end-market atau economic value yang memadai, tidak dapat diperlakukan sama dengan material yang telah memiliki established collection and closed-loop recycling system," katanya.

Apindo juga mendorong pemerintah menyusun peta jalan penerapan EPR secara bertahap, lengkap dengan baseline, target, mekanisme kepatuhan, verifikasi, pelaporan serta alur material dari produk ditempatkan di pasar hingga kembali menjadi bahan baku.

Shinta menilai keberhasilan EPR pada akhirnya tidak seharusnya diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun dari produsen. "EPR should ultimately be measured by materials recovered and environmental impact delivered, not by money collected," pungkasnya.

Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup Perkuat Implementasi EPR untuk Percepat Ekonomi Sirkular

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×