Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menilai kenaikan harga tandan buah segar (TBS) sawit saat ini cenderung bukan karena dinolkannya pungutan ekspor.
Namun lantaran harga CPO saat ini memang sedang naik, yakni di kisaran Rp 12.500 sampai Rp 12.850 per kilogram. Dimana saat 15 Juli lalu harga CPO hanya Rp 10.200-Rp 11.200 per kilogram.
Meski tak berdampak langsung pada harga TBS, namun Ia mengakui bahwa kebijakan perpanjangan pungutan ekspor 0% sangat diharapkan oleh petani sawit.
"Persoalan yang terjadi adalah skema tarif nol levy ini tidak memberikan dampak signifikan kepada sektor hulu (harga TBS) sesuai dengan besaran levy (US$ 200) yang dinolkan tersebut pada 15 Juli lalu. Cara menghitungnya sederhana yaitu membandingkan harga TBS dan CPO sebelum dinolkannya levy US$ 200/ton CPO. Seharusnya harga TBS terdongkrak sebesar penghilangan levy tersebut terhitung 15 Juli," ungkap Gulat kepada Kontan.co.id, Selasa (1/11).
Baca Juga: Konferensi Minyak Nabati G20 Bahas Penguatan Rantai Pasok Minyak Nabati Berkelanjutan
Adapun per hari ini (1/11) menurut data posko harga TBS DPP Apkasindo, rata-rata harga TBS di 22 Provinsi untuk Petani Swadaya adalah Rp 1.850-Rp 1.950 per kilogram dan petani bermitra Rp 2.200-Rp 2.600 per kilogram.
"Harga TBS di Petani Bermitra ini memang sesuai dengan harga konversi 21% dari harga CPO per hari ini. Namun tidak demikian dengan harga petani swadaya," kata Gulat.
Menurutnya, masih rendahnya harga CPO di hasil tender Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) harus menjadi perhatian serius Satgas Pangan dan Mabes Polri. Hal tersebut supaya tender di KPBN dapat lebih terbuka dan kompetitif.
Pasalnya Gulat mengungkap, harga KPBN ini menjadi salah satu rujukan penetapan harga TBS di 22 disbun provinsi dan menjadi rujukan pembelian CPO dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) oleh perusahaan refinary.
"Hal ini sangat berhubungan dengan harga beli TBS petani," kata Gulat.
Baca Juga: Berakhir 31 Oktober, Pembebasan Pungutan Ekspor CPO Akan Diperpanjang?
Selain itu, hal lain yang perlu menjadi perhatian dalam harga TBS adalah perlunya segera merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01/2018. Gulat mengungkap, karena Permentan tersebut harga TBS petani swadaya selalu jauh di bawah harga petani bermitra.
"Karena Permentan itu hanya melindungi petani yang bermitra yang jumlahnya hanya 7% dari luas kebun sawit pekebun (6,87 juta hektar), yang 93% lagi adalah dikelola oleh petani swadaya. Permentan tersebut sudah sangat layak di revisi dan itu sudah menjadi kesepakatan semua stakeholder sawit saat rapat di Ditjenbun 1,5 bulan lalu. Namun hasil rapat tersebut belum ada kelanjutannya," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News