Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel area operasional kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), anak usaha PT Sago Nauli Plantation, di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Keputusan ini diambil untuk menghentikan sementara kegiatan yang dinilai berpotensi memperburuk kondisi hidrologi pasca-banjir besar yang melanda wilayah Sumatra.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, penyegelan dilakukan sebagai penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Kementerian LH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah Pasca Banjir dan Longsor Sumut
"Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat," ujar Hanif dalam keterangan resmi, Kamis (11/12/2025).
Tindakan ini bermula dari pemantauan pasca-curah hujan ekstrem serta laporan dampak lingkungan di sejumlah titik di Sumatra Utara. Tim KLH/BPLH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang harus diklarifikasi.
Atas temuan tersebut, KLH/BPLH memasang plang pengawasan dan menyegel area operasional PT TBS hingga perusahaan memberikan keterangan serta dokumen lingkungan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Satgas PKH Kejar Denda Rp 38 Triliun ke 71 Perusahaan Sawit dan Tambang
Hanif menekankan penyegelan bukan merupakan sanksi final. Ini langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis. Proses hukum dan administrasi nantinya akan berjalan sesuai ketentuan.
KLH/BPLH juga meminta keterangan resmi dari PT Sago Nauli Plantation selaku induk perusahaan, termasuk dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta bukti pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Penilaian akan mencakup aspek administratif dan teknis, mulai dari konservasi tanah, pengelolaan drainase, hingga mitigasi erosi yang berkaitan dengan pengendalian banjir.
Penyegelan dilaksanakan sesuai kewenangan KLH/BPLH untuk melindungi kawasan lindung dan tata air. Penutupan sementara dapat dicabut apabila perusahaan mampu menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang layak.
Jika ditemukan pelanggaran serius, kementerian akan melanjutkan proses penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: GAPKI Nilai Ekspor Sawit pada 2026 Akan Menurun Efek Penerapan B50
KLH/BPLH juga meminta pemerintah daerah serta instansi teknis terkait untuk memperkuat koordinasi pemulihan, pembersihan material penghambat aliran sungai, serta penataan kawasan rawan.
Masyarakat diminta tetap waspada sembari menunggu hasil pemeriksaan yang akan disampaikan secara berkala dan transparan.
KLH/BPLH bakal menuntaskan verifikasi dokumen, menilai dampak operasional perusahaan terhadap hidrologi lokal, dan memastikan langkah perbaikan berjalan cepat.
Seluruh upaya dilakukan untuk meminimalkan risiko bencana berulang dan memperkuat tata kelola lingkungan di kawasan tersebut.
Selanjutnya: Avatar: The Last Airbender 2 Rilis Poster di Netflix, Penampilan Perdana Toph
Menarik Dibaca: Promo KFC x Indodana PayLater, Paket Petook Duo Cukup Bayar Rp 10.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













