kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

APLSI harap proyek pembangkit listrik tak lagi diganggu urusan hukum


Senin, 07 Mei 2018 / 12:47 WIB
APLSI harap proyek pembangkit listrik tak lagi diganggu urusan hukum
ILUSTRASI. PLTU CILACAP


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Cirebon unit II.

APLSI berharap proyek tersebut dan pembangkit lainnya tidak diganggu lagi agar program pemerintah 35ribu Megawatt (MW) berlangsung lancar.

“Ini bagian dari mendukung program pemerintah. APLSI berharap jangan diganggu-ganggu lagi. Kapan kita maju-majunya,” ujar Juru Bicara APLSI Rizal Calvary dalam siaran pers pada Senin (7/5).

Rizal mengatakan, usai memenangkan gugatan di PTUN belum lama ini, PLTU Cirebon unit II Expansion ditargetkan tetap beroperasi pada April 2022. Pembangkit dengan kapasitas 1.000 megawatt (MW) itu merupakan bagian dari proyek ketenagalistrikan 35.000 MW yang menelan investasi hingga US$ 2,2 miliar.

Tak hanya PLTU Cirebon unit II, proyek pembangkit lainnya, untuk mendukung program pemerintah sebaiknya tidak diganggu lagi oleh urusan hukum. “Biayanya banyak kalau ada urusan hukum.

Menunggu dalam ketidakpastian hukum itu suatu biaya. Operasional perusahaan tetap jalan. Belum lagi country risk atau credit risk kita meningkat, rate-nya naik, cost of fund naik. Siapa yang tanggung?” ujar dia.

Rizal mengatakan, dengan kapasitas 1 x 1.000 MW PLTU Cirebon unit II akan memasok kebutuhan listrik di Jawa, Bali, dan Madura.

“Pertumbuhan permintaan listrik di ketiga wilayah ini tertinggi secara nasional. Sebab konsentrasi industri, peningkatan populasi dan konsumsi rumah tangga sangat tinggi. Apalagi Pulau Bali sangat tinggi sebab pariwisatanya kencang. Konsumsinya tinggi sekali. Dengan adanya PLTU Cirebon II, ada reserve yang cukup untuk melayani permintaan,” ujar dia.

Rizal mengatakan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dibutuhkan ketersediaan listrik yang cukup di wilayah-wilayah yang tinggi potensi industrinya seperti di Jawa, Madura, dan Bali.

“Tidak sekadar cukup. Cadangan listrik harus cukup. Jangan sampai sudah byar-pet baru bangun pembangkit. Ini bagian dari membangun daya saing industri. Kita teriak-teriak industri harus tumbuh, lapangan kerja ditambah, tapi proyek pembangkit diganggu-ganggu terus,” ucap dia.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto mengatakan proyek pembangunan sudah masuk dalam tahapan konstruksi. Saat ini proses pemadatan lahan sedang berlangsung yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu tahun.

Untuk progres pembangunan sudah mencapai 12,7%.  Heru menjelaskan, target beroperasi proyek pembangkit ini mengalami perubahan akibat gugatan hukum. Sebelumnya proyek tersebut ditargetkan beroperasi pada 2021.

Dia menerangkan penyebab revisi target tersebut lantaran ada gugatan hukum pada Desember 2017 terkait izin lingkungan. Tapi pada akhirnya, PTUN Bandung memutuskan pada 2 Mei kemarin dengan amar putusan menolak gugatan tersebut.

Heru bilang, Majelis Hakim PTUN Bandung menolak gugatan itu antara lain ada dua pertimbangan. Pertama, gugatan tentang izin lingkungan itu sudah pernah diajukan sebelumnya dan sudah diputuskan. Sehingga pengadilan tidak memiliki wewenang untuk memeriksa perkara gugatan tersebut.

Pertimbangan kedua, terbitnya Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Dengan beleid tersebut, kata Heru, maka proyek strategis nasional bisa tetap berjalan.

Majelis hakim menilai izin lingkungan dari PLTU Cirebon II ini sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam PP 13/2017. Beleid itu menyatakan sepanjang proyek masuk dalam strategis nasional, maka rencana tata ruang wilayah di tingkat kabupaten harus mengikuti rencana tata ruang wilayah nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×