Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto
Untuk progres pembangunan sudah mencapai 12,7%. Heru menjelaskan, target beroperasi proyek pembangkit ini mengalami perubahan akibat gugatan hukum. Sebelumnya proyek tersebut ditargetkan beroperasi pada 2021.
Dia menerangkan penyebab revisi target tersebut lantaran ada gugatan hukum pada Desember 2017 terkait izin lingkungan. Tapi pada akhirnya, PTUN Bandung memutuskan pada 2 Mei kemarin dengan amar putusan menolak gugatan tersebut.
Heru bilang, Majelis Hakim PTUN Bandung menolak gugatan itu antara lain ada dua pertimbangan. Pertama, gugatan tentang izin lingkungan itu sudah pernah diajukan sebelumnya dan sudah diputuskan. Sehingga pengadilan tidak memiliki wewenang untuk memeriksa perkara gugatan tersebut.
Pertimbangan kedua, terbitnya Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Dengan beleid tersebut, kata Heru, maka proyek strategis nasional bisa tetap berjalan.
Majelis hakim menilai izin lingkungan dari PLTU Cirebon II ini sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam PP 13/2017. Beleid itu menyatakan sepanjang proyek masuk dalam strategis nasional, maka rencana tata ruang wilayah di tingkat kabupaten harus mengikuti rencana tata ruang wilayah nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News