kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APM mobil khawatir kebijakan DP 0% akan memperpanjang daftar kredit macet


Jumat, 11 Januari 2019 / 20:30 WIB
APM mobil khawatir kebijakan DP 0% akan memperpanjang daftar kredit macet


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan terbaru mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance. Dalam aturan tersebut, tertuang ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk pembiayaan kredit kendaraan bermotor tahun ini.

Terkait beleid tersebut, Agen Pemegang Merek (APM) roda empat belum melihat dampak langsung dari aturan ini bagi perkembangan industri otomotif nasional. Beberapa APM bahkan mengkhawatirkan bila tidak diawasi dapat menyebabkan kredit bermasalah.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menjelaskan bahwa Gaikindo menyambut baik peraturan ini. Tetapi berharap agar perusahaan pembiayaan tetap berhati-hati dalam memberikan kredit atau leasing.

"Sebab dengan mudahnya orang membeli kendaraan bermotor bisa saja terjadi banyak kredit macet dan berakibat banyak mobil bekas dan mengganggu penjualan mobil baru," kata Jongkie kepada kontan.co.id, Jumat (11/1).

Meski aturan ini sudah berlaku, Jongkie belum bisa memprediksi peningkatan penjualan mobil atas dampak peraturan ini. Menurutnya, pihak APM masih melihat kondisi lembaga pembiayaan atas aturan tersebut. Akan tetapi, secara umum Gaikindo menilai penjualan 2019 akan sama seperti 2018 yakni sekitar 1,1 juta unit.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×