Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan terbaru mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance. Dalam aturan tersebut, tertuang ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk pembiayaan kredit kendaraan bermotor tahun ini.
Terkait beleid tersebut, Agen Pemegang Merek (APM) roda empat belum melihat dampak langsung dari aturan ini bagi perkembangan industri otomotif nasional. Beberapa APM bahkan mengkhawatirkan bila tidak diawasi dapat menyebabkan kredit bermasalah.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menjelaskan bahwa Gaikindo menyambut baik peraturan ini. Tetapi berharap agar perusahaan pembiayaan tetap berhati-hati dalam memberikan kredit atau leasing.
"Sebab dengan mudahnya orang membeli kendaraan bermotor bisa saja terjadi banyak kredit macet dan berakibat banyak mobil bekas dan mengganggu penjualan mobil baru," kata Jongkie kepada kontan.co.id, Jumat (11/1).
Meski aturan ini sudah berlaku, Jongkie belum bisa memprediksi peningkatan penjualan mobil atas dampak peraturan ini. Menurutnya, pihak APM masih melihat kondisi lembaga pembiayaan atas aturan tersebut. Akan tetapi, secara umum Gaikindo menilai penjualan 2019 akan sama seperti 2018 yakni sekitar 1,1 juta unit.
Direktur Pemasaran PT Suzuki Indomobil Sales 4W Donny Saputra menjelaskan, industri otomotif dan juga Suzuki masih menyesuaikan aturan ini bersama dengan perusahaan pembiayaan. Menurutnya, dampak dari aturan ini tidak seperti obat yang langsung menyembuhkan industri otomotif.
"Stimulus ini pastinya membantu industri. Tapi dampaknya mungkin harus dipantau dulu dan dapat dilihat dalam satu semester pertama 2019 ini," kata Donny.
Menurut Donny ada tiga hal yang bisa mempengaruhi pasar otomotif. Salah satunya dari produk yang diperkenalkan ke konsumen. Yang dalam ini bagian tugas dari APM. Sedangkan dari pemerintah dari merangsang pertumbuhan ekonomi dan stimulus dalam bentuk regulasi.
"Pemerintah sudah stimulus regulasi. Tinggal kita koordinasi dengan lembaga pembiayaan untuk mengaplikasikannya secara optimal agar ketakutan kredit macet tidak terjadi," kata Donny.
Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy berharap aturan ini bisa membantu pasar otomotif. Namun menurutnya perlu dilihat juga dari sisi lembaga keuangan, dalam melaksanakan program ini.
"Bagaimana lembaga keuangan mempertimbangkan risk management dan juga bahwa bahwa aturan DP 0% ini bersyarat untuk lembaga keuangan dengan non performing loan di level tertentu," kata Anton.
Sementara itu Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager PT Toyota Astra Motor menjelaskan, tentunya kebijakan ini akan menggairahkan industri dimana pemerintah memberikan kesempatan memiliki kendaraan lebih mudah.
Sebagai pelaku industri, Toyota berharap kebijakan ini bisa disikapi bijak dengan melakukan seleksi customer pembeli dengan lebih teliti dan juga didukung dengan BI checking yg kuat.
"Agar potensi bad debt menjadi kecil sehingga non-performing loan (NPL) yang terjadi juga tidak akan besar. Karena NPL tinggi, juga akan mengganggu industri," kata Soerjopranoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News