Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu praktisi industri telekomunikasi nasional, Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (Apnatel) ikut memberikan masukan Rancangan Peraturan Pemerintah sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar). RPP ini peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satu yang sedang menjadi perhatian di RPP tersebut adalah rencana pemerintah kerjasama penyelenggara over the top dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi. Ketua Umum Apnatel, Triana Mulyatsa menyatakan selama ini tidak ada beleid yang mengatur keberadaan OTT global di Indonesia.
Menurut Triana, OTT global menyediakan layanan sama seperti operator telekomunikasi, yakni voice dan messanger. “Hal ini berdampak pada penurunan pendapatan operator telekomunikasi. Saat inipun sudah mulai terasa," ungkap Triana, dalam pernyataan tertulis, Senin (1/2).
Triana menjelaskan, kerjasama OTT dengan penyedia jaringan telekomunikasi dapat imeningkatkan investasi dan penetrasi jaringan telekomunikasi di Indonesia. “Dengan meningkatnya pembangunan jaringan telekomunikasi otomatis akan mendongkrak jumlah pekerja di kontraktor telekomunikasi yang selama ini terkenal padat karya," terang Triana.
Menurut Triana, selama ini OTT global sudah menikmati pendapatan yang tinggi dan tidak berkontribusi terhadap pembangunan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Mereka saat ini hanya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan barang dan jasa. Dan yang membayar PPN adalah pengguna, masyarakat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News