kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APPBI ajukan judicial review Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran


Selasa, 10 Desember 2019 / 20:24 WIB
APPBI ajukan judicial review Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran
ILUSTRASI. Pusat perbelanjaan Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (1/12).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban pengelolaan pusat belanja untuk memberikan 20% ruang usahanya kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 2 Tahun 2018 dianggap kurang adil.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) pun berencana mengajukan judicial review atau hak uji materi terhadap beleid tersebut.

Baca Juga: Diwajibkan beri 20% ruang usaha gratis kepada UMKM, pengelola pusat belanja keberatan

Ketua Umum APPBI Alexander Stefanus Ridwan. S mengatakan, pihaknya sesegera mungkin mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung. “Sekarang sedang dikumpulkan bukti-buktinya,” ucapnya ketika ditemui Kontan, Selasa (10/12).

Dia berharap kewajiban pemberian ruang usaha sebanyak 20% dari pengelola pusat belanja kepada UMKM dapat dihapus. Sebab, hal ini dapat merugikan pihak pengelola pusat belanja yang harus menanggung biaya operasional tambahan. Di samping itu, persaingan antar UMKM atau penyewa di dalam mal juga menjadi tidak sehat.

Meski begitu, Stefanus paham bahwa sejatinya pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta ingin membuat aturan yang populis dan berpihak kepada masyarakat.

Baca Juga: Peritel mulai marak kembangkan pusat belanja sendiri

Dia juga menceritakan, sebenarnya di tahun 2002 lalu juga ada Perda yang mengatur soal kewajiban pemberian ruang usaha gratis sebesar 20% dari pengelola pusat belanja kepada UMKM.

“Tapi semua aturan yang berkaitan dengan itu belum diimplementasikan karena dasarnya kurang kuat dan memberatkan bagi pengelola mal,” ungkap dia.

Pihak APPBI pun tetap berupaya membantu pemerintah Jakarta untuk memberdayakan UMKM. Salah satu usulan yang sering diberikan oleh APPBI adalah penyelenggaraan pameran UMKM tiap tahun di mal-mal Jakarta.

Baca Juga: Asosiasi minta Pemprov DKI Jakarta revisi Perda 2/2018 tentang Perpasaran

Sejauh ini, pameran UMKM memang sudah kerap digelar, namun belum maksimal. “Seringkali pameran UMKM hanya berkutat di mal-mal besar seperti Kota Kasablanka atau Grand Indonesia, padahal mal di Jakarta cukup banyak,” terang Stefanus.

Ia juga mengusulkan kepada Pemprov Jakarta dan stakeholder terkait agar lebih giat lagi membangun sentra UMKM baru serta merevitalisasi sentra UMKM yang sudah ada di Jakarta.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budiharjo Iduansjah turut mendukung langkah APPBI untuk melakukan judicial review atas Perda No. 2 Tahun 2018.

Baca Juga: Marak demonstrasi mahasiswa membuat peritel semakin rugi

Menurutnya, ada kesalahpahaman di pihak pemerintah Jakarta dalam mengartikan UMKM. Sebab, ada jenis mal yang cocok untuk diisi oleh UMKM. Adapula mal-mal yang memang ditujukan untuk kelas menengah atas sehingga kurang pas bila dihuni oleh UMKM.

Kalaupun ada, UMKM tersebut memang menawarkan produk yang ditujukan kepada kalangan masyarakat menengah ke atas. “Penting juga untuk dilakukan kurasi terlebih dahulu mana UMKM yang cocok masuk mal dan mana yang tidak,” tutur dia, hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×