kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.323   31,00   0,19%
  • IDX 7.162   44,00   0,62%
  • KOMPAS100 1.042   7,52   0,73%
  • LQ45 800   5,20   0,65%
  • ISSI 232   1,60   0,70%
  • IDX30 416   2,06   0,50%
  • IDXHIDIV20 488   2,75   0,57%
  • IDX80 117   0,67   0,58%
  • IDXV30 120   0,24   0,20%
  • IDXQ30 134   0,78   0,58%

Aprindo tolak kebijakan upah minimum sektoral


Rabu, 21 Januari 2015 / 19:38 WIB
Aprindo tolak kebijakan upah minimum sektoral
ILUSTRASI. Manfaat sayur buncis adalah terkait dengan pencegahan kanker.


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kalangan pelaku usaha disektor ritel menolak penerapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Para pengusaha di sektor ritel tidak mencapai kata sepakat ketika bipartit dengan serikat pekerja. Hal tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak.

Satria Hamid, Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) membantah bahwa ritel sudah sepakat untuk masuk kategori sektor unggulan sehingga masuk upah sektoral. "Filosofis dasar hukumnya upah sektoral dapat dilaksanakan jika ada kesepakatan dan kami tidak bersepakat untuk itu (sektoral)," kata Satria, Rabu (21/1).

Meski demikian, kalangan pengusaha di sektor ritel akan mendukung UMP yang ditetapkan dengan kenaikan naik sangat signifikan sebesar 11% menjadi Rp 2,7 juta.

Satria menjelaskan kenaikan beban operasional ritel seperti listrik, distribusi, gaji karyawan, biaya perizinan, sudah sangat memberatkan, apalagi ditambahkan ritel akan disektoralkan.  "Tentu ini akan menambah beban kami dan tidak ada nilai tambahnya," kata Satria.

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini terasa memberatkan, naik 44% di tahun 2013, dan 14% di tahun 2014 dan 11% untuk tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×