Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menemukan rembesan gula rafinasi di pasar gula konsumsi di beberapa wilayah Indonesia, seperti di Pontianak, Banjarmasin, Tangerang juga Cianjur.
Ketua Umum Soemitro Samadikoen tak menyebutkan berapa besar gula rafinasi yang mereka temukan, namun dia menyoroti mudahnya gula rafinasi ditemukan di pasar konsumsi.
“Akses membelinya mudah sekali. Kekhawatiran saya terbukti, dimana ini sangat mudah disimpangkan peruntukannya,” ujar Soemitro kepada Kontan.co.id, Kamis (30/8).
Soemitro mengatakan, APTRI pun sudah melaporkan masalah ini ke Bareskrim Mabes Polri di mana temuan ini dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 117 tahun 2015 pasal 9 ayat 2 di mana gula kristal rafinasi hanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar di dalam negeri.
Tak hanya ke Bareskrim, Soemitro mengatakan APTRI pun akan melaporkan temuan ini ke Kementerian Perdagangan. Soemitro bilang, selanjutnya pihaknya akan menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait.
Menurut Soemitro, pengaduan terkait rembesan gula rafinasi ini tak hanya dilakukan sekali. Dia bilang, APTRI sudah pernah melaporkan hal yang sama di tahun lalu. Soemitro pun berharap terdapat penegakan hukum terhadap temuan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News