Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bisnis perikanan di Tanah Air tengah dibenahi. Salah satunya adalah menggiring masuk para pemodal asing ke industri hilir pengolahan ikan.
Kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan aturannya. Ada dua aturan lama yang akan direvisi demi menata industri perikanan di Indonesia.
Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2002 tentang Usaha Perikanan. Selama ini, beleid itu memberi lampu hijau kapal berbendera asing menangkap ikan meski hanya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Rencananya, KKP akan menutup sepenuhnya ketentuan tersebut atau mencabut aturan ini.
Kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal alias Daftar Negatif Investasi. Beleid ini membatasi asing di industri pengolahan ikan maksimal 40%. Hanya di Kawasan Arafura, asing boleh menguasai 60%.
Nah dalam revisi nanti, KKP mengusulkan agar investor asing bisa menguasai 100% saham industri pengolahan ikan. Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan mengaku segera memperbaiki dua aturan ini untuk membenahi bisnis perikanan nasional. "Saya sudah mengusulkan deregulasi aturan bisnis perikanan kepada Presiden," ujarnya, Selasa (8/9).
Susi menjelaskan, upaya mengubah dua aturan di bisnis perikanan ini adalah agar perusahaan asing tak lagi bermain di sektor hulu perikanan. Mereka digiring masuk ke sektor hilir. Menurutnya, penutupan ruang bagi nelayan asing menangkap ikan adalah upaya melindungi nelayan lokal. Sebagai gantinya, investor asing boleh menggarap bisnis pengolahan ikan secara masif di Indonesia.
Susi mengklaim sudah mengantongi restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli terkait revisi kedua peraturan tersebut. "Presiden sudah oke dan revisi aturan tinggal menunggu diteken saja," ujar Susi.
Meski begitu, usulan Susi pun tidak luput dari penolakan. Dia mengaku, beberapa pengusaha dalam negeri sudah memprotes kebijakan ini. "Jangan melarang asing investasi kalau pengusaha dalam negeri tidak mau membikin pabrik," tandasnya.
Menurut Susi, Indonesia bisa memperoleh sejumlah keuntungan apabila asing masuk ke industri pengolahan ikan. Antara lain, membuka lapangan kerja, belajar teknologi, serta mendapat harga yang lebih tinggi.
Jaminan bahan baku
Namun, Thomas Darmawan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) menilai, rencana pemerintah ini tidak menarik jika pemerintah tetap melarang industri pengolahan ikan mengimpor bahan baku. Saat ini, industri pengolahan ikan memang hanya boleh mengambil bahan baku dari negeri sendiri.
Menurut dia, bahan baku dari dalam negeri bisa saja kurang pada musim tertentu atau karena serangan penyakit. Kalau tetap seperti itu, investor asing pun tidak ada yang mau berinvestasi.
Yugi Prayanto, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) bidang Kelautan dan Perikanan, berharap ada jaminan pasokan bahan baku bagi investor asing yang mau menanamkan uangnya untuk investasi di Indonesia. Saat ini, nelayan sedang kekurangan kapal karena dampak moratorium kapal eks asing.
Alhasil, dia menambahkan, saat ini industri pengolahan ikan banyak mengurangi jam produksi karena kesulitan bahan baku. Tapi, "Ironisnya, sektor ini malah ditawarkan ke asing," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News