kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asing boleh miliki industri pengolahan ikan 100%


Selasa, 08 September 2015 / 17:41 WIB
Asing boleh miliki industri pengolahan ikan 100%


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Tidak lama lagi, industri pengolahan ikan tanah air bakal semakin terbuka untuk asing. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berniat merombak aturan main bisnis perikanan.

"Saya sudah mengusulkan deregulasi aturan main bisnis perikanan di Indonesia," ujar Susi dalam pertemuan dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo), dan Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (Ispikani) di kantornya, Selasa (8/9).

Ada dua peraturan yang bakal direvisi. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan. Peraturan tersebut memang memberi lampu hijau bagi kapal berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan meski hanya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Peraturan tersebut membatasi kepemilikan asing dalam industri pengolahan ikan paling banter 40%, kecuali di Arafuru yang boleh 60%.

Nah, Susi ingin menutup izin penanaman modal asing (PMA) untuk hulu yaitu penangkapan ikan, tapi membuka selebar-lebarnya untuk hilir, yaitu industri pengolahannya. Dus, nantinya, asing tidak bisa lagi menangkap ikan tetapi boleh menguasai industri pengolahan ikan hingga 100%.

Susi sendiri mengaku sudah mengantongi restu dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli terkait revisi kedua peraturan tersebut. "Presiden sudah oke. Tinggal diteken," ujar Susi.

Meski begitu, usulan Susi tidak luput dari kontra. Susi mengaku beberapa pengusaha dalam negeri sudah mengajukan protes. "Saya bilang ke mereka, investasi dong. Jangan melarang asing investasi tapi pengusaha dalam negeri tidak mau bikin pabrik," ujarnya.

Menurut Susi, Indonesia bisa memperoleh sejumlah keuntungan apabila asing masuk ke industri pengolahan ikan. Antara lain membuka lapangan kerja, belajar teknologi, serta mendapat harga yang lebih tinggi.

Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Thomas Darmawan menilai revisi aturan main bisnis perikanan tidak menarik apabila poin yang melarang industri pengolahan ikan mengimpor bahan baku tidak ikut dihapus. Saat ini industri pengolahan ikan memang hanya boleh mengambil bahan baku dari negeri sendiri.

Padahal bahan baku dari dalam negeri bisa saja kurang pada musim tertentu atau karena penyakit. "Kalau tetap seperti itu, asing tidak ada yang mau investasi," ujar Thomas kepada KONTAN.

Thomas juga menyebut Indonesia bisa kalah saing dengan negara tetangga yang juga membuka pintu lebar-lebar bagi investasi asing di bisnis pengolahan ikan serta mengizinkan impor bahan baku, seperti Thailand dan Vietnam.

Senada dengan AP5I, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto juga menyebut harus ada garansi bahan baku bagi investor asing yang mau menanam investasi di Indonesia.

Masalahnya, nelayan Indonesia sedang kekurangan kapal karena dampak moratorium kapal eks asing. "Industri pengolahan ikan kita saja banyak yang mengurangi shift karena kesulitan bahan baku, bagaimana mau menawarkan ke asing," ujar Yugi.

Yugi juga menyarankan investor asing menyisakan 10%-20% sahamnya kepada perusahaan lokal supaya perusahaan lokal juga bisa mempelajari pengolahan ikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×