kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.758.000   -23.000   -1,29%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Asosiasi Konveksi Imbau Pemerintah Segera Rampungkan Revisi Permendag 8/2024


Senin, 07 April 2025 / 20:44 WIB
Asosiasi Konveksi Imbau Pemerintah Segera Rampungkan Revisi Permendag 8/2024
ILUSTRASI. Menteri perdagangan (Mendag) Budi Santoso


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, diumumkan ke beberapa mitra dagangnya, para pelaku usaha mulai mengkhawatirkan imbas kebijakan ini terhadap sektor industri dalam negeri.

Salah satunya ialah asosiasi koveksi Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB). Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman, membeberkan alasannya mengapa hal ini perlu dijadikan perhatian oleh pemerintah.

Pihaknya khawatir, jika pemberlakuan tarif impor Trump ini bisa mengakibatkan pasar Indonesia menjadi sasaran baru negara eksportir yang mulanya ekspor produk ke AS, menjadi beralih ke Indonesia. Seperti misalnya China, Vietnam dan Bangladesh.

Baca Juga: API Harap Revisi Permendag 8/2024 Perkuat Proteksi bagi Industri Tekstil Lokal

“Yang tadi kami diusulkan ke pemerintah, bahwa ada kekhawatiran di mana ketika negara-negara besar yang banyak memproduksi ini masuk ke dalam negeri. Saya tadi yang disampaikan untuk perlindungan dalam negeri,” terang Nandi kepada waratawan usai rapat sosialisasi asosiasi pelaku usaha di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta, Senin (7/4).

Lebih lanjut, Nandi kemudian menyoroti tentang revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang tak kunjung selesai.

Nandi mengatakan jika Permendag 8/2024 yang merupakan perubahan dari Permendag 36/2023 ini merupakan salah satu hal yang perlu segera diperhatikan oleh pemerintah, sebab bisa memperlebar keran impor khususnya produk tekstil dan pertekstilan (TPT) di dalam negeri.

Lebih lanjut Nandi menjelaskan mengenai poin yang diharap segera direvisi oleh pemerintah, yakni ia berharap ada penambahan Pertek (Pertimbangan teknis) Pakaian Jadi yang sebelumnya telah tercantum di Permendag 8/2024.

Baca Juga: Revisi Permendag 8/2024 Dinilai Tak Cukup Jika Impor Ilegal Masih Marak

“Bahwa dengan Permendag 8/2024 ini kembali ke permendag 36 kan, di mana itu ada Pertek Pakaian jadi. Kalau sekarang kan tidak ada Pertek, ya habis lah kita. Maksud saya untuk mengatasi ini tentu pemerintah negosiasi dengan Amerika untuk menghindari dari tumpahan negara seperti China Vietnam, ini harus diberlakukan Pertek itu, yang mana ya revisi Permendag 8/2024,” pungkas Nandi.

Di sisi lain Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan revisi Permendag 8/2024 akan segera rampung dalam waktu dekat dan saat ini masih disesuaikan.

“Kalau konsekuensinya harus diubah, ya diubah, kita sesuaikan semua,” tutur Budi, Senin (7/4).

Baca Juga: Bisnis Kian Terpuruk, Asosiasi Konveksi Tekstil Harapkan Pemerintah Lakukan Ini

Selanjutnya: Korsel Upayakan Pencabutan Larangan Impor Garam oleh AS Terkait Dugaan Kerja Paksa

Menarik Dibaca: Dominan Cerah, Ini Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (8/4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×