kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.384   -30,00   -0,18%
  • IDX 6.451   -64,46   -0,99%
  • KOMPAS100 926   -0,32   -0,03%
  • LQ45 726   -1,16   -0,16%
  • ISSI 202   -1,55   -0,76%
  • IDX30 378   -1,10   -0,29%
  • IDXHIDIV20 452   -2,32   -0,51%
  • IDX80 106   0,10   0,09%
  • IDXV30 109   0,70   0,65%
  • IDXQ30 124   -0,31   -0,25%

Catatan APSyFI dan Indef terhadap Revisi Permendag No. 8/2024 tentang Impor


Senin, 17 Maret 2025 / 07:30 WIB
Catatan APSyFI dan Indef terhadap Revisi Permendag No. 8/2024 tentang Impor
ILUSTRASI. Buruh berjalan keluar dari Pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Pabrik tekstil Sritex yang dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam revisi ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mengelompokkan komoditas berdasarkan karakteristiknya.

Salah satu sektor yang menjadi sorotan adalah Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) guna memastikan pengendalian impor yang lebih ketat.

Baca Juga: Ketua API: Sektor Tekstil Banyak Menyerap Tenaga Kerja Tamatan SMP dan SMA

APSyFI: Pengendalian Impor TPT Harus Diperketat

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswasta menekankan pentingnya revisi Permendag 8/2024 agar pengaturan impor tetap mempertimbangkan perbedaan karakteristik tiap komoditas.

"Di sektor TPT, regulasi ini perlu dikembalikan seperti Permendag 36/2023, di mana impor tekstil untuk garment tetap memerlukan pertimbangan teknis," ujar Redma kepada Kontan.co.id, Minggu (16/3).

Ia menjelaskan bahwa dalam Permendag 36/2023, semua impor TPT—baik serat, benang, kain, hingga pakaian jadi (garment)—memerlukan persetujuan impor dari Kemendag berdasarkan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5/2024.

Namun, dalam Permendag 8/2024, terdapat relaksasi izin impor untuk pakaian jadi, sehingga tidak lagi memerlukan pertimbangan teknis.

Baca Juga: Lindungi Industri Tekstil Nasional, API Harap Revisi Permendag 8/2024 Segera Terbit

Redma menilai, kebijakan ini berisiko membanjiri pasar dengan produk impor murah, yang dapat mengancam industri tekstil lokal.

"Dengan adanya pertimbangan teknis, kita bisa memastikan bahwa impor yang masuk adalah produk bermerek kelas medium-high, sementara segmen medium-low tetap bisa diisi oleh industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri," jelas Redma.

Menurutnya, industri garmen dalam negeri masih mampu bersaing di segmen medium-high, mengingat banyak pabrik lokal yang menjadi pemasok untuk merek-merek global.

Oleh karena itu, APSyFI telah berdiskusi dengan Kemendag dan Kemenperin untuk memastikan aspek pengendalian impor ini diperhitungkan dalam revisi regulasi.

Baca Juga: Perjalanan Perusahaan Tekstil Legendaris, Sritex hingga Akhirnya Benar-Benar Pailit


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×