kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi PLTMH ungkap kerap tak dilibatkan dalam kajian KPK di sektor EBT


Rabu, 27 Januari 2021 / 19:28 WIB
Asosiasi PLTMH ungkap kerap tak dilibatkan dalam kajian KPK di sektor EBT
ILUSTRASI. Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air atau Mini Hidro (PLTMH) menilai, kajian yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sektor Energi Baru Terbarukan kerap tak melibatkan pelaku usaha.

Ketua Asosiasi PLTMH Riza Husni bilang beberapa kali kajian yang dikeluarkan oleh KPK membuat pengembangan EBT khususnya sektor PLTMH menemui kendala.

"KPK kan lembaga yang sangat dihormati, ketika mereka keluarkan komentar seperti ini kan menakutkan bagi departemen (pemerintah)," kata dia kepada Kontan.co.id, Rabu (27/1).

Riza mencontohkan, dalam penerapan skema Feed in Tariff (FiT) beberapa tahun silam terpaksa harus dibatalkan pasalnya KPK mengeluarkan kajian bahwa FiT tidak tepat.

Ia pun memastikan saat itu pihaknya telah menjelaskan secara langsung ke KPK terkait penerapan FiT yang telah diterapkan secara internasional untuk akselerasi EBT.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Mega proyek 35.000 MW berpotensi molor ke 2030

Sayangnya, imbas kajian awal yang dikeluarkan KPK dinilai asosiasi telah menimbulkan citra yang kurang baik.

"Apalagi FiT ini diberlakukan untuk yang kapasitas kecil. Setelah dijelaskan KPK mengerti tapi damage dari kajian sudah terlalu besar," jelas dia.

Riza menambahkan, saat itu KPK mengusulkan penggunaan skema negosiasi tarif untuk tiap pembangkit. Namun menurut Riza, dengan skema seperti itu maka akan memakan waktunya pasalnya ada ratusan pembangkit yang harus dinegosiasikan.

Akhirnya baru pada saat ini penerapan FiT kembali diprakarsai melalui Perpres tarif EBT yang tengah digodok pemerintah.

Riza pun berharap dari pengalaman yang ada, KPK mau melibatkan pelaku usaha swasta dalam kajian-kajian yang dilakukan. "Swasta, investor adalah komponen penting dalam pengembangan EBT. Kalau gagal didengar (bisa) merugikan negara kita," pungkas Riza.

Selanjutnya: Prospek energi terbarukan diproyeksikan semakin terang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×