kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM Sampaikan Usulan Fixed Gross Split untuk Migas Non Konvensional


Selasa, 13 Desember 2022 / 20:21 WIB
Kementerian ESDM Sampaikan Usulan Fixed Gross Split untuk Migas Non Konvensional
ILUSTRASI. Dorong pengembangan, Kementerian ESDM menyampaikan usulan fixed gross split untuk migas non konvensional.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan usulan skema new simplified gross split Production Sharing Contract (PSC) untuk mendorong pengembangan minyak dan gas (migas) non konvensional.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah berencana memodifikasi skema KKS Gross Split yang  dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

“Usulan yang kita sebut sebagai simplified gross split atau gross split yang sederhana untuk pengembangan migas non konvensional yaitu fixed split sepanjang kontrak,” kata Tutuka dalam  Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (13/12).

Dalam Permen ESDM No. 8 Tahun 2017, kontrak bagi hasil gross split menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 4 beleid tersebut.

Komponen variabel yang dimaksud, menurut Pasal 6, terdiri atas status wilayah kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur pendukung, jenis reservoir, kandungan karbon-dioksida (CO2), kandungan hidrogen-sulfida (H2S), berat jenis (Specific Gravity) minyak bumi, tingkat komponen dalam negeri pada masa pengembangan lapangan, dan tahapan produksi.

Baca Juga: Dukung Transisi Energi Ramah Lingkungan, Pertamina Agresif Temukan Sumber Daya Gas

Sementara itu, komponen progresif yang dimaksud terdiri dari harga minyak bumi dan jumlah kumulatif produksi minyak dan gas bumi.

Dalam usulan new simplified gross split PSC, bagi hasil untuk pengembangan migas non konvensional, ditentukan di awal kontrak dan bersifat fixed/statis, tanpa penyesuaian komponen variabel dan komponen progresif seperti diatur pada Permen 8 Tahun 2017.

“KKS gross split menawarkan fleksibilitas pengadaan barang jasa di mana skema ini menyerupai model R/T, skema pengembangan shale oil yang sudah proven di Amerika,” imbuh Tutuka.

Lewat simpulan rapat, Komisi VII DPR RI memastikan dukungannya kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM dalam pengembangan migas non konvensional. Hanya saja, kesimpulan rapat tidak spesifik menyinggung soal usulan Gross Split yang baru untuk pengembangan migas non konvensional yang disampaikan Tutuka.

“Komisi VII DPR RI mendukung Dirjen Migas Kementerian ESDM untuk mengefektifkan implementasi EOR maupun teknologi yang lain dan pengembangan migas konvensional guna mendukung tercapainya target 1 juta BOPD dan gas bumi sebesar 12 BCFD pada tahun 2030,” demikian bunyi poin kedua simpulan RPD Selasa (13/12) yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dony Maryadi Oekon selaku pimpinan RPD, Selasa (13/12).

Sedikit informasi, menurut data Kementerian ESDM, belum ada cadangan terbukti migas non konvensional di Indonesia. Di sisi lain, pengembangan migas non konvensional juga dinilai memerlukan teknologi baru yang belum pernah dilakukan di Indonesia serta membutuhkan kapital yang besar dan jumlah sumur yang banyak.

Oleh karena, menurut Kementerian ESDM, diperlukan rezim fiskal yang atraktif untuk menarik minat investor untuk mengembangkan migas non konvensional.

Baca Juga: Ada Penemuan Cadangan Migas di Andaman, Total Sumberdaya Capai 4.865 MMBOE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×