kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,87   8,42   0.91%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ATI: Mudik dilarang, lalu lintas harian di ruas tol turun 60%


Minggu, 03 Mei 2020 / 17:26 WIB
ATI: Mudik dilarang, lalu lintas harian di ruas tol turun 60%
ILUSTRASI. Kendaraan melintas di ruas jalan tol Solo-Ngawi kawasan Gondang Rejo, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2020). Menurut PT. Jasamarga Solo Ngawi sampai dengan April jumlah kendaraan yang melintas jalan tol menurun hingga 50 persen dan diprediksi akan


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

Krist mengatakan, saat ini asosiasi masih terus memantau dampak Covid-19 terhadap bisnis jalan tol, terutama setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2020.

Kebijakan ini diterapkan setelah sebelumnya diputuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta dan daerah penyangganya yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta Surabaya Raya.

Terkait dengan inisiatif dan stimulus ekonomi bagi jalan tol untuk mengatasi dampak Covid-19, Krist menyebut, sebagaimana disampaikan oleh pemerintah sebelumnya, posisi ATI saat ini adalah terus menjalin komunikasi dengan semua pemangku kepentingan.

Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) juga sudah mengirimkan surat kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terkait rencana stimulus dan inisiatif bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Diketahui surat yang dilayangkan ATI itu berkaitan dengan inisiatif dan stimulus ekonomi bagi pengusaha jalan tol dalam mengatasi dampak Covid-19.

Baca Juga: Hingga 1 Mei, ada 5.700 pekerja migran Indonesia yang tiba di Bandara Soekarno Hatta

Hal ini menyusul menurunnya traffic tol sebesar 42% hingga 60% akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah tol di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

"Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, kementerian, dan lembaga terkait lainnya, termasuk mempelajari berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah sebelumnya," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR mengajukan usulan stimulus yaitu menjaga tingkat kolektibilitas kredit ke pemberi pinjaman dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 atau POJK Stimulus Dampak Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×