kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Aturan DHE SDA Berlaku 1 Maret 2025, Ini Tanggapan Eksportir


Senin, 17 Februari 2025 / 18:55 WIB
Aturan DHE SDA Berlaku 1 Maret 2025, Ini Tanggapan Eksportir
ILUSTRASI. Pemerintah resmi memberlakukan revisi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada 1 Maret 2025. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan revisi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada 1 Maret 2025. Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025.

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Salah satu pengaturan dalam PP ini terkait sanksi administratif bagi yang melanggar kebijakan DHE SDA.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kebijakan revisi ini adalah sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan dari pembangunan melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.

“Salah satunya adalah pengelolaan DHE yang dioptimalkan untuk kemakmuran rakyat baik untuk pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, dan stabilisasi nilai tukar rupiah,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (17/2).

Baca Juga: Mulai Berlaku 1 Maret 2025, Berikut Rincian Aturan DHE SDA yang Baru

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia mengungkapkan bahwa salinan PP 8/2025 belum idterima dan baca lebih detail.

"Namun, pada prinsipnya penjelasan Pak Presiden Prabowo cukup melegakan, karena tetap memberi ruang kepada pelaku usaha eksportir di 4 sektor SDA tersebut untuk dapat menjaga arus kas perusahaan melalui 5 opsi," kata Hendra kepada Kontan, Senin (17/2).

Opsi tersebut di antaranya konversi ke dalam IDR, pembayaran pajak, PNBP & kewajiban ke negara dalam mata uang asing (USD), pembayaran dividen dalam USD, pembelian bahan baku yang belum/tidak tersedia di dalam negeri, serta pembayaran hutang dalam USD.

"Adapun untuk sanksi kami belum terima PP nya sehingga belum mengetahui secara pasti," ungkap Hendra.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, terkait sanksi yang termuat dalam revisi PP tersebut masih sama dengan sanksi di aturan terdahulu. 

"Dan sejauh ini anggota kami memenuhi (kewajiban parkir DHE SDA)," kata Gita kepada Kontan, Senin (17/2).

Menurut Gita, hal yang harus diperhatikan saat ini justru bagaimana aturan turunan PP revisi DHE SDA. Pasalnya, APBI belum menerima revisi PP DHE SDA.

"Tapi yang paling penting adalah dimungkinkannya penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk operasional usaha. Kami harap ini menjadi cara agar perusahaan dapat terus memutar kas untuk kebutuhan operasional," ujar Gita.

Selain itu, Gita bilang yang terpenting lainnya adalah bagaimana nantinya aturan turunan yang disiapkan Bank Sentral (BI), termasuk detail proses administrasi yang tidak menyulitkan pelaku usaha.

"Karena kembali lagi dana tersebut dibutuhkan untuk biaya operasional perusahaan. Perlu sosialisasi untuk implementasinya (waktunya)," tandas Gita.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono menilai sewaktu sosialisasi disebutkan bahwa dana dapat dicairkan dalam bentuk rupiah untuk operasional dan lain-lain.

"Selama bisa dicairkan ini tidak ada masalah karena operasional tidak terganggu," tutur Eddy kepada Kontan, Senin (17/2).

Adapun mengutip dari bahan paparan Airlangga, dalam aturan tersebut Pasal 6, eksportir wajib menempatkan DHE SDA 100% dalam sistem keuangan Indonesia paling singkat 12 bulan dalam rekening khusus penempatan DHE SDA.

Baca Juga: Aturan Wajib Parkir DHE Resmi Terbit, APBI Tunggu Aturan Turunan

Sementara itu, DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30%untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3  bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.

Adapun bila mengutip Pasal 7 ayat 1, DHE SDA yang ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA, dapat digunakan oleh eksportir, di antaranya, pertama, penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama, yang akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan Bank Indonesia

Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing. Kelima, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri, dan atau

Keenam, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

Sebagai catatan, penggunaan DHE SDA tersebut diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA.

“Pemerintah akan terus menjaga keberlangsungan usaha eksportir, sehingga mereka dapat menggunakan DHE, yang dapat beberapa jenis penggunaan yang diperbolehkan adalah penukaran ke rupiah di bank yang sama, untuk menjalankan kegiatan operasional,” ungkapnya.

Selain itu, Ia juga mengungkapkan, aturan ini diharapkan bisa menjaga keberlangsungan usaha, pembayaran dalam bentuk valuta asing, atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, royalti, dan kewajiban lain kepada pemerintah sesuai dengan perundang-undangan.

Selanjutnya, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing, pembayaran pengadaan barang, jasa, bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, dan namun sebagian tersedia dengan spesifikasi tertentu di dalam negeri dalam valuta asing, serta pembayaran atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk paluta asing.

Baca Juga: Prabowo Terbitkan Paket Stimulus Ekonomi untuk Dongkrak Daya Beli Masyarakat

“Pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK juga diharapkan tetap memberikan fasilitas dukungan dan insentif, antara lain insentif fiskal dalam tarif PPh 0% untuk pendapatan bunga dari penempatan SDA, kalau tidak penempatan DHE SDA biasanya dikenakan 20%,” jelasnya.

Relaksasi lainnya yakni, agunan kredit Rupiah (back to back kredit Rupiah) eksportir dapat memanfaatkan Instrumen Penempatan DHE SDA sebagai agunan back to back kredit Rupiah dari Bank atau LPEI untuk kebutuhan IDR terkait kegiatan usahanya di dalam negeri.

Underlying transaksi FX Swap antara nasabah dengan bank, yakni eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah (IDR) untuk kegiatan usahanya di dalam negeri.

Underlying transaksi FX Swap lindung nilai antara bank dengan BI, yakni eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan TD Valas DHE yg dimiliki eksportir menjadi transaksi swap jual BI dalam hal Eksportir memiliki kebutuhan rupiah (IDR) untuk kegiatan usahanya di dalam negeri.

Selanjutnya, bagian penyediaan dana yang dijamin oleh agunan tertentu antara lain, agunan dalam bentuk tunai seperti giro, deposito, tabungan, dan memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK).

Dengan demikian, penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE SDA sebagai agunan tidak akan mempengaruhi gearing ratio (rasio utang terhadap ekuitas) Perusahaan. Ini diharapkan dapat menjaga tingkat utang eksportir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×