kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.209   119,53   1,48%
  • KOMPAS100 1.140   20,72   1,85%
  • LQ45 817   20,52   2,58%
  • ISSI 288   2,69   0,94%
  • IDX30 427   11,67   2,81%
  • IDXHIDIV20 485   15,28   3,25%
  • IDX80 126   2,44   1,96%
  • IDXV30 134   1,06   0,79%
  • IDXQ30 136   4,26   3,24%

Aturan ESDM berpolemik karena kurang sosialisasi


Selasa, 13 Maret 2012 / 07:00 WIB
Aturan ESDM berpolemik karena kurang sosialisasi
ILUSTRASI. Sebuah rudal yang diperlihatkan oleh Iran diluncurkan di sebuah lokasi yang tidak diketahui dalam foto yang diterima oleh Reuters, Kamis (20/8/2020). WANA via REUTERS.


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Polemik tentang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 terus bergulir. Sebelumnya, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) menyatakan aturan yang terbit pada 6 Februari 2012 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Namun Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyatakan sebaliknya.

Ketua Umum Perhapi, Irwandy Arif menyatakan, Permen yang melarang ekspor bahan mentah (raw material) komoditas mineral tersebut tidak bertentangan dengan UU 4/ 2009. Menurut Irwandy, kebijakan larangan ekspor raw material tersebut seharusnya sudah dijalankan oleh industri pertambangan sejak diterbitkannya undang-undang minerba tersebut.

“Ketentuan nilai tambah dari mineral dan batubara harus dijalankan sejak 2009. Kalau membaca secara betul UU Minerba, yang berlaku pada 2014 adalah untuk pemegang Kontrak Karya (KK),” ujar Irwandy, Senin (12/3).

Menurut Irwandy, selama ini industri pertambangan menganggap ketentuan larangan ekspor raw material berlaku pada 2014. Namun setelah Perpahi berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, larangan ekspor raw material pada 2014 tersebut merupakan pengecualian bagi perusahaan pemegang KK, seperti Freeport, Newmont, dan lainnya. “Ini memang ada kelemahan pada sosialisasi pemerintah saja,” ujarnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Thamrin Sihite menegaskan, larangan ekspor bahan mentah tambang dan mineral yang berlaku mulai 2014 itu khusus untuk pemegang KK. Sedangkan, untuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP) berlaku efektif sejak Permen nomor 7 diterbitkan.

Thamrin menambahkan, dalam Permen 7/2012 tersebut, perusahaan pemegang IUP eksplorasi harus sudah menyampaikan proposal rencana peningkatan nilai tambah pada Mei 2012 ini.

Sedangkan perusahaan pemegang Kontrak Karya seperti Freeport dan Newmont baru akan dikenakan kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri pada 2014 sesuai dengan ketentuan di dalam UU 4/2009.

"Kontrak Karya itu sudah disebutkan 2014. Itu jelas pasalnya. Bedakan antara Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kalau lihat pasal 170 UU Minerba itu, KK yang sedang berproduksi itu diharuskan memurnikan di dalam negeri tahun 2014, lima tahun setelah diundangkannya UU ini," tandas Thamrin.

Dengan demikian, Freeport baru akan dipaksa untuk mengolah dan memurnkan seluruh konsentratnya di dalam negeri pada 2014 nanti. "Pada 2014 nanti 70% konsentrat yang diekspor Freeport itu dimurnikan di dalam negeri terlebih dahulu sebelum diekspor. Termasuk Newmont," ujarnya.

Itulah sebabnya, di dalam Permen 7/2012 pasal 22 sampai 25 Permen, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk berkonsultasi dengan pemerintah soal rencana peningkatan nilai tambah atas komoditas tambang yang dihasilkan.

Hanya saja, menurut Irwany pemerintah juga harus menjelaskan kepada pelaku usaha apabila proposal sudah dijajukan tetapi kegiatan pengolahan di dalam negeri belum bisa dilakukan, apakah perusahaan mineral tetap bisa melakukan ekspor atau tidak.

Dia menduga, asal sudah punya rencana yang jelas, kemungkinan untuk tetap melakukan ekspor bahan bisa dilakukan hingga2014. ”Tetapi mereka yang sama sekali tidak punya rencana otomatis dilarang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×