kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan label beras baru, pengusaha beras siap ganti kemasan


Minggu, 24 Juni 2018 / 17:16 WIB
Aturan label beras baru, pengusaha beras siap ganti kemasan


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 59 tahun 2018 mewajibkan pelaku usaha pengemas beras dan importir beras untuk mencantumkan detil informasi pada kemasan beras. Aturan yang ditandatangani pada 25 Mei 2018 tersebut bakal efektif tiga bulan setelah diundangkan. Artinya, kini tersisa dua bulan bagi pengusaha beras untuk mengimplementasikan perubahan tersebut.

Melalui Permendag 58/2018, informasi yang wajib disertakan adalah merk, jenis beras berupa premium, medium maupun khusus, termasuk persentase butir patah serta derajat sosoh beras.

Tak hanya itu, pengusaha juga harus menulis keterangan campuran beras dengan varietas beras lain, berat isi bersih (netto) dalam satuan kilogram atau gram, serta tanggal pengemasan hingga nama serta alamat pengemasan beras atau importir beras juga wajib dicantumkan dalam label.

Sukarto Bujung, Direktur Utama PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) menyatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang diedarkan Kemdag tanpa masalah, menurutnya revisi tersebut tidak akan banyak mempengaruhi biaya produksi karena desain dan cetak ulang sehingga ia tidak terlalu khawatir.

"Kita akan ikuti peraturan pemerintah, packaging sekarang memang masih ikuti packaging lama dan masih ada tenggang waktu buat habiskan packaging lama," jelas Sukarto saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (24/6).

Sesuai pasal 12 yang tertera dalam aturan, terdapat ancaman bagi pengusaha yang tidak mengindahkannya. Bagi pelaku usaha yag tidak melakukan penarikan beras pada periode berlakunya aturan bakal dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh instansi penerbit. Adapun biaya penarikan beras dari peredaran bakal seluruhnya dibebankan kepada pelaku usaha.

Asal tahu saja, emiten berkode saham HOKI ini bergerak dalam bidang produksi dan pengemasan beras premium. HOKI memiliki delapan merk dagang yakni Beras Hoki, Topi Koki Pandan Wangi, Topi Koki Setra Ramos, Topi Koki Long Grain, Beras Super Belida, Rumah Limas Setra Ramos, BPS Setra Ramos dan Topi Koki Super Strip.

Kesiapan untuk mengubah label beras juga disampaikan oleh Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi. Ia juga menyambut baik aturan tersebut karena memiliki niatan yang baik untuk menjamin mutu beras yang dijual.

"Kami akan coba dan dukung pemerintah karena maksudnya baik, karena supaya beras itu mutunya terjamin dan traceable, dan untuk food security dan safety ini juga bakal lebih baik," jelasnya.

Namun Arief mengakui memang bakal ada kenaikan pada biaya produksi karena harus mencetak desain baru dan menghancurkan kemasan-kemasan yang sudah ada. Oleh karena itu, ia berencana untuk menemui Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal terkait untuk membicarakan soal tenggat waktu dan tantangan yang mungkin bakal dihadapi penggilingan kecil.

"Kalau dari kami sangat mendukung aturan ini, tapi memang harus dipikirkan ke penggiling padi kecil yang sangat menekan biaya produksi dan akan terbebani bila harus mencetak kemasan label yang baru," lanjut Arief.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×