Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Deregulasi aturan sektor pertambangan dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tampaknya batal direvisi.
Jelas saja, pasalnya banyak pihak meminta yang seharusnya direvisi ialah Undang-Undang No 4 tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Mohammad Hidayat menuturkan, banyak pihak yang meminta bahwa tidak perlu merevisi PP 77/2014. Lebih tepatnya harus merevisi UU Minerba-nya.
"Kan kalau UU direvisi ngapain juga PP 77 itu direvisi, Artinya tidak perlu kan itu PP direvisi," jelasnya di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (3/11).
Namun tetap, Hidayat bilang masih menunggu keputusan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sementara Menteri ESDM, Sudirman Said belum secara terang mengatakan bahwa PP 77/2014 batal direvisi. "PP tampaknya akan sekalian kita proses bersama dengan penataan Perundang-undangan," tandasnya kepada KONTAN, Senin (3/11).
Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus), Budi Santoso langkah pemerintah untuk tidak merevisi PP 77/2014 melainkan akan langsung merevisi UU Mimerba perlu diapresiasi.
"Karena banyak hal-hal yang perlu direvisi dalam UU tersebut sehingga penerapannya lebih realistis," terangnya kepada KONTAN, Selasa (3/11).
Terutama dalam revisi UU Minerba kata Budi, yang menyangkut masalah-masalah berkaitan dengan hilirisasi dan pemanfaatan batubara. "Kalau UU sudah direvisi maka PPnya bisa diubah sekalian akan lebih efektif," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News