kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Aturan Tata Niaga Ponsel Selesai Awal November


Senin, 27 Oktober 2008 / 17:19 WIB
Aturan Tata Niaga Ponsel Selesai Awal November


Reporter: Abdul Wahid Fauzie |

JAKARTA. Maraknya impor telepon seluler (Ponsel) ilegal membuat pemerintah segera bergegas mengamankan industri ini. Sebabnya, para investor ponsel enggan menanamkan investasinya jika impor ilegal masih membanjiri pasar Indonesia.

Makanya, agar investasi jadi dilaksanakan, maka pemerintah segera menetapkan tata niaga ponsel. "Saat ini masih dalam kajian tim, semoga saja drafnya akan selesai pekan depan," kata Ramon Bangun, Direktur Telematika Departemen Perindustrian (Depperin), kemarin. Tim yang mengkaji tata niaga ponsel ini adalah Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Direktorat Bea dan Cukai, serta Asosiasi Importir Telepon Seluler Indonesia.
 
Menurut Ramon, jika drafnya selesai pekan depan, maka aturan tata niaga ponsel ini dapat dilaksanakan pada awal Desember atau selambat-lambatnya tahun depan. Ramon bilang salah satu aturan yang dibahas adalah tentang pengetatan impor ponsel ke Indonesia.
 
Jika aturan itu kelar, nantinya para importir umum tidak bisa sembarangan melakukannya. "Yang boleh impor hanya importir terdaftar," paparnya. Dengan begitu, impor ilegal dapat ditanggulangi. Selain itu, pemerintah juga dapat mengawasi kegiatan para importir ini. "Kalau ada barang yang jelek dan merugikan masyarakat kita bisa tegur importirnya," tambahnya.
 
Bukan hanya itu, aturan ini juga dimaksudkan untuk mendorong investasi ponsel di Indonesia. Sebabnya, ada tiga investor asal Korea dan Eropa yang berniat membangun pabrik ponselnya. Namun, niat itu akan terealisasi jika pemerintah mengatur tata niaga ponsel. "Kalau masih marah ponsel ilegal, mereka akan sulit bersaing," imbuhnya.
 
Ketua Asosiasi Importir Telepon Seluler Indonesia Eko Nilam mengatakan, dengan investasi ini akan banyak perusahaan ponsel yang mendirikan pabriknya di Indonesia. "Yang sudah komitmen mendirikan pabrik ada tiga perusahaan asing, satu dari Eropa, sisanya dari Korea, investasi itu sebetulnya akan dilakukan pada 2008, namun karena belum ada tata niaga, maka mereka menunda niatnya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×