Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan B50 mulai 1 Juli 2026. Percepatan implementasi solar dengan campuran 50% biodiesel berbasis minyak sawit ini menjadi bagian dari delapan butir transformasi budaya kerja nasional dalam menghadapi geopolitik global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempercepat implementasi program biodiesel B50 sebagai bagian dari upaya kemandirian dan efisiensi energi. Implementasi B50 dinilai dapat mengurangi ketergantungan pada energi fosil serta memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara.
Potensi penghematan subsidi diperkirakan mencapai Rp 48 triliun. “Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending, dan ini berpotensi mengurangi penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter,” kata Airlangga dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa (31/3/2025).
Baca Juga: Strategi APL Perluas Akses dan Inovasi Layanan Kesehatan Indonesia
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyambut kebijakan tersebut. Ketua Umum Gapki Eddy Martono memastikan kecukupan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk implementasi B50.
Dalam hitungan Gapki, pasokan CPO untuk kebutuhan bahan baku B50 mencapai 16 juta ton dalam setahun. Jumlah tersebut meningkat sekitar 3 juta ton dibandingkan kebutuhan CPO untuk B40 yang sekitar 13 juta ton.
Dengan perhitungan tersebut, maka kebutuhan CPO untuk B50 diproyeksikan bertambah sekitar 1,5 juta ton, lantaran implementasi berlaku mulai 1 Juli 2026 atau pada semester kedua.
"Untuk implementasi B50 secara produksi cukup. Hanya karena produksi stagnan, apabila ada kekurangan kemungkinan yang akan berkurang adalah volume ekspor," kata Eddy saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (2/4/2026).
Dengan asumsi tambahan 1,5 juta ton yang dipasok ke dalam negeri untuk kebutuhan B50, maka jumlah maksimum pengurangan volume ekspor berada pada level tersebut. Hanya saja, Eddy menegaskan bahwa pengurangan volume ekspor CPO akan bergantung dari berbagai faktor.
Salah satu faktor penentunya adalah pergerakan harga minyak nabati lain seperti bunga matahari dan minyak kedelai. "Belum tentu juga turun (volume ekspor) apabila harga minyak sawit menjadi lebih mahal dari minyak nabati lain. Bisa jadi negara importir akan mengurangi pembelian seperti yang terjadi pada 2024, mereka menggantikan dengan minyak nabati lain apabila bisa digantikan," terang Eddy.
Dampak Terhadap Industri Pengguna
Merujuk rilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2025 lalu, implementasi B50 akan meningkatkan porsi bahan bakar nabati atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dalam solar secara masif. Hal ini akan mampu menggantikan sepenuhnya volume impor, dan menjadikan pasokan solar nasional berasal dari sumber daya domestik.
Meski begitu, sejumlah industri pengguna memberikan catatan terhadap percepatan implementasi B50. Catatan tersebut antara lain datang dari industri jasa pertambangan dan alat berat.
Sekretaris Eksekutif & Koordinator Operasi Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), FX. Richard Firmanto Nasrani menyoroti kesiapan produksi dan distribusi, serta kualitas dari FAME untuk B50. Richard mengingatkan sifat biodiesel yang menyerap air dari udara, sehingga menimbulkan risiko endapan dan korosif yang berdampak terhadap mesin alat berat.
Di samping risiko penurunan performa alat, pemakaian BBM berpotensi meningkat atau lebih boros sekitar 3% - 5%. "Delapan butir transformasi budaya kerja nasional dan kebijakan energi ini sebagai langkah yang strategis, namun tetap perlu dilihat secara lebih realistis dari sisi implementasi di lapangan," kata Richard.
Richard menekankan bahwa sektor pertambangan tidak berada dalam posisi yang sama dengan sektor administratif atau jasa lainnya. Sektor pertambangan bersifat site-based, operasional 24 jam, dan sangat bergantung pada alat berat serta logistik berbasis bahan bakar.
Menurut Richard, implementasi B50 ini berpotensi meningkatkan operating cost bagi kontraktor tambang. Dia pun menggambarkan bahwa biaya bahan bakar berkontribusi sekitar 35% - 40% dari total biaya produksi di industri jasa pertambangan.
"Kebijakan peningkatan bauran biodiesel menuju B50 mulai Juli 2026 memang membawa semangat kemandirian energi dan pengurangan impor BBM fosil. Namun dari perspektif operasional pertambangan, implementasi biodiesel tidak selalu netral terhadap biaya," terang Richard.
Catatan serupa disampaikan oleh Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI). Ketua II PAABI Davin Christian menyoroti bahwa implementasi B50 bisa berdampak terhadap interval servis yang harus dipercepat. "Karena secara prisip kerja mesin tidak design untuk penggunaan B50, sehingga dengan penerapan B50 pasti biaya perawatan alat akan meningkat," ungkap Davin.
Baca Juga: Isuzu Siap Pasok Mobil Impor untuk Dukung Kopdes Merah Putih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













