Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Inspektorat Jenderal, Kementerian Pertanian (Kemtan) akan menurunkan tim untuk menyelidiki, informasi mengenai benih jagung hibrida bantuan pemerintah pusat yang tidak tumbuh dan sudah kadaluarsa. Kemtan akan segera akan turunkan tim untuk memeriksa kondisi bibit jagung bantuan tersebut.
Inspektur Jenderal Kemtan Justan Riduan Siahaan mengatakan, pihaknya selalu melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan. Tetapi jika ada laporan masyarakat mengenai kegiatan yang menyimpang, maka dilakukan pemeriksaan tersendiri. “Untuk kasus bibit jagung ini, kami segera akan turunkan tim,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Ia mengatakan beredar informasi kalau bibit jagung hibrida yang berasal dari bantuan pemerintah pusat dikeluhkan anggota kelompok tani (Poktan) asal Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Bibit jagung bantuan tersebut sudah kadaluwarsa, sehingga ketika ditanam tidak tumbuh. Akibatnya petani mengalami kerugian.
Ketua Kelompok Tani Kayu Palakka, Sajula membenarkan informasi tersebut. Ia bilang sudah dua kali tanam bibit dan dua kali pula gagal. Menurutnya, bibit bantuan itu tidak tumbuh.
Ada empat benih jagung yang dibagikan kepada Poktan di Kecamatan Biringbulu yaitu Advanta 777, Bima 20 Uri, BISI 18, DK 999 dan DK95. Tiga dari empat benih itu tidak memiliki kualitas yang baik. “Seperti benih Advanta 777 dan DK yang kami pakai di sini malah tidak tumbuh sama sekali,” katanya.
Direktur Serelia, Ditjen Tanaman Pangan Kemtan Nandang Suhendar mengatakan pihaknya juga akan menurunkan tim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.“Saya sudah dengar ada benih jagung bantuan pusat yang tidak tumbuh,” katanya.
Menurut Nandang, benih tersebut diberikan kepada petani dalam kondisi baik. Namun pada saat itu petani tidak langsung tanam karena benih datang lebih cepat.
Ketika petani mau tanam, lanjut Nandang, benih sudah kadaluwarsa. Namun demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengecekan di lapangan. “Jika ternyata benar, maka kita akan black list perusahaan yang mensuplai benih tersebut. Kita kasih sanksi kepada pihak ketiga, bukan produknya,” tegas Nandang.
Tahun 2016, ada sekitar 1,5 juta hektar kegiatan perluasan areal tanam jagung dengan alokasi dana sekitar Rp 1,2 triliun. Untuk kegiatan ini petani mendapat bantuan sarana produksi seperti benih jagung secara gratis.
Menurut Nandang, selain kejadian di Kabupaten Gowa, pihaknya belum menerima laporan dari daerah lain. “Yang di Gowa saja kami, baru dengar informasi dari media. Belum ada laporan tertulis. Namun begitu kami tetap akan melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News