Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan pendataan dan melakukan monitoring serta berkoordinasi dengan seluruh pengembang perumahan yang ada di daerah.
Hal itu perlu dilakukan guna mengantisipasi maraknya penipuan perumahan dengan harga murah dan berkedok syariah yang merugikan ribuan masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca Juga: Emiten konstruksi mengandalkan bisnis properti perbesar porsi pendapatan berulang
“Pemda juga harus memeriksa kembali pengembang yang ada di daerah masing – masing. Pemda juga harus memiliki data pengembang perumahan yang ada di daerahnya masing-masing,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Rabu (22/1).
Menurutnya, adanya langkah pendataan pengembang di daerah ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pengembang yang mereka pilih adalah legal.
Dalam hal ini, Pemda diharapkan juga dapat berkoordinasi dengan asosiasi pengembang perumahan di daerah sehingga dapat mengetahui pengembang perumahan yang memang sudah tercatat sebagai anggotanya.