kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak yang menunggu, ternyata UU Minerba sudah diteken Jokowi pada 10 Juni 2020


Rabu, 17 Juni 2020 / 09:19 WIB
Banyak yang menunggu, ternyata UU Minerba sudah diteken Jokowi pada 10 Juni 2020
ILUSTRASI. Presiden Jokowi mengikuti video conference yang diikuti oleh para gubernur, menteri, dan gugus tugas daerah, saat berkunjung ke kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (10/6/20


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Redi menekankan, penerbitan UU Minerba baru sangat lah penting. Sebab, Redi dan sejumlah koleganya akan mengajukan uji formil untuk menggugat UU Minerba baru itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Redi dan kolega mesti berpacu dengan waktu. Pasalnya, hak uji formil ke MK dibatasi waktu 45 hari sejak UU itu diundangkan oleh Kemenkum-HAM. Jika lebih dari itu, maka UU sudah berlaku mengikat.

Baca Juga: Emiten Tambang Batubara Ditopang Revisi UU Minerba, Ini Saham yang Layak Dicermati

Oleh sebab itu, Redi pun mempertanyakan tentang kelanjutan proses pengundangan UU Minerba baru, dan memintanya untuk segera diterbitkan ke publik.

"Ada persoalan waktu yang tidak bisa ditunda-tunda karena menyangkut hak uji formil ke MK dibatasi waktu 45 hari. Jangan sampai hak warga negara terhambat," ujar Redi.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar. Dia menyesalkan Sekretariat Negara maupun Kemenkum-HAM tidak segera mengundangkan UU Minerba, lalu menerbitkannya kepada publik.

Baca Juga: Pushep: Perpanjangan PKP2B harus tunggu aturan turunan UU Minerba baru




TERBARU

[X]
×