kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak yang menunggu, ternyata UU Minerba sudah diteken Jokowi pada 10 Juni 2020


Rabu, 17 Juni 2020 / 09:19 WIB
Banyak yang menunggu, ternyata UU Minerba sudah diteken Jokowi pada 10 Juni 2020
ILUSTRASI. Presiden Jokowi mengikuti video conference yang diikuti oleh para gubernur, menteri, dan gugus tugas daerah, saat berkunjung ke kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (10/6/20


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak pihak yang menanti-nanti dirilisnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Namun, ternyata, Sekretariat Negara mengonfirmasi UU Minerba yang baru sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juni 2020 lalu.

Beleid tersebut merupakan pengganti UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020.

Hal itu dikemukakan oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman. "UU Minerba sudah ditandatangan Presiden tanggal 10 Juni," kata Lydia kepada Kontan.co.id, Selasa (16/6).

Sayangnya, Lydia belum bersedia untuk menjelaskan lebih detail terkait kelanjutan proses pengundangan UU Minerba baru, yakni penomoran, pemberian Lembaran Negara, dan penerbitan kepada publik. Dia hanya bilang, bahwa hal itu masih diproses. "Sabar, sedang proses," sebut Lydia.

Baca Juga: UU Minerba baru tak kunjung terbit, Pushep: Ada hak warga negara untuk akses UU

Dari informasi yang sampai kepada Kontan.co.id, UU Minerba baru itu diundangkan sebagai UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba.

Sebelumnya, Kontan.co.id memberitakan bahwa sejumlah kalangan menyoroti soal lambatnya pengundangan dan penerbitan UU Minerba baru itu. Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi, misalnya, menagih pemerintah untuk segera menerbitkan UU Minerba yang baru.

Baca Juga: Pengamat hukum pertambangan tagih penerbitan UU Minerba baru

Menurutnya, proses penomoran undang-undang dan pengundangan dalam Lembaran Negara seharusnya dilakukan dengan cepat setelah naskah perubahan UU diteken Presiden. Proses tersebut berada di Sekretariat Negara dan juga Kementerian hukum dan HAM (Kemenkum-HAM).

Redi menekankan, penerbitan UU Minerba baru sangat lah penting. Sebab, Redi dan sejumlah koleganya akan mengajukan uji formil untuk menggugat UU Minerba baru itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Redi dan kolega mesti berpacu dengan waktu. Pasalnya, hak uji formil ke MK dibatasi waktu 45 hari sejak UU itu diundangkan oleh Kemenkum-HAM. Jika lebih dari itu, maka UU sudah berlaku mengikat.

Baca Juga: Emiten Tambang Batubara Ditopang Revisi UU Minerba, Ini Saham yang Layak Dicermati

Oleh sebab itu, Redi pun mempertanyakan tentang kelanjutan proses pengundangan UU Minerba baru, dan memintanya untuk segera diterbitkan ke publik.

"Ada persoalan waktu yang tidak bisa ditunda-tunda karena menyangkut hak uji formil ke MK dibatasi waktu 45 hari. Jangan sampai hak warga negara terhambat," ujar Redi.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar. Dia menyesalkan Sekretariat Negara maupun Kemenkum-HAM tidak segera mengundangkan UU Minerba, lalu menerbitkannya kepada publik.

Baca Juga: Pushep: Perpanjangan PKP2B harus tunggu aturan turunan UU Minerba baru

Bisman menyatakan, Pushep juga akan turut andil dalam gugatan ke MK. Saat ini, Pushep tergabung dalam Koalisi Kedaulatan Minerba, yang terdiri dari sejumlah lembaga dan tokoh pertambangan.

"Langkah dan strategi untuk maju ke MK dibahas secara intens dalam koalisi tersebut. Prinsipnya, saat ini kami sedang mengkaji dan melengkapi data-data yang diperlukan," tuturnya.

Baca Juga: Pengamat hukum pertambangan tagih penerbitan UU Minerba baru

Tak hanya Redi dan Bisman, Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (CIRUSS), Budi Santoso pun bakal ikut mengajukan judicial review (JR) ke MK. "Kami mempersiapkan untuk tetap melakukan JR UU Minerba," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×