kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Barang tak sesuai standar bakal langsung ditarik


Kamis, 29 Mei 2014 / 11:19 WIB
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Banyaknya barang tak berstandar nasional yang beredar di pasaran, membuat Kementerian Perdagangan menetapkan aturan baru terkait barang ber-SNI. Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan bahwa mulai tahun ini jika pihaknya menemukan barang yang tak sesuai standar, akan langsung ditarik dari peredaran.

“Begitu kami bisa buktikan barang tak sesuai, kami lakukan perintah larang edar. Setelah itu kami tunggu tindak lanjut dari perusahaan, pengawasan akan dilakukan lebih intensif untuk barang tersebut,” kata Bayu, di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (28/5).

Peraturan ini dibuat karena melihat kondisi di lapangan, Kemendag menemukan ada 3000 kasus barang ilegal pada 2013. Ironisnya, hanya 18 kasus yang masuk ke pengadilan dan baru satu kasus yang terkena hukumann pidana. “Kami akui ahli hukum perlindungan konsumen di Indonesia ini belum banyak,” lanjut Bayu.

Pendekatan dengan cara pelarangan izin edar sementara terhadap produk tak sesuai Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dan Nomor Registrasi Produk (NRP) dinilai lebih efektif daripada membawa kasus ke pengadilan.

Izin edar produk akan kembali diberikan jika produsen bisa menjelaskan dan memberikan perbaikan produk agar sesuai SNI. Misalnya perusahaan mengatakan produk itu adalah hasil ketidaksempurnaan proses produksi, jadi dari ribuan barang ada beberapa yang cacat. “Jadi kita lihat dulu itu kesalahan, kesengajaan atau lainnya, baru kami berikan izin edarnya lagi,” kata Bayu.

Soal berapa lama proses itu dilaksanakan, menurut Bayu tergantung keaktifan perusahaan tesrebut dalam menindaklanjuti temuan Kemendag.”Kita maunya secepatnya, tergantung konfirmasi dan tambahan informasi dari produsen dan uji laboratorium,” terang Bayu.

Standar ini dilakukan sebagai bagian dari Masyarakat Ekonomi Asean 2015. Produk Indonesia yang memnuhi standar akan lebih berpeluang masuk ke pasar Asean lainnya. Temuan Kemendag pada Januari hingga April 2014 ada 105 produk yang diduga tak sesuai aturan. Sebanyak 37 produk terbukti tak sesuai ketentuan, rinciannya 25 produk adalah produk impor dan 12 lainnya adalah produk lokal. Kebanyakan produk yang tak sesuai dengan aturan adalah produk elektronik dan alat rumah tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×