Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi otomatis mengerek harga-harga kebutuhan pokok. Menurut hitungan Kementerian Perdagangan (Kemdag), jika harga BBM sudah naik, maka harga-harga kebutuhan pokok melambung sebesar 5% hingga 10% atau rata-rata kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran sekitar 8,2%.
Hal itu dikemukakan oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi di Kantor Wakil Presiden, Selasa (18/6). "Sampai saat ini, dari perhitungan kami, kalau BBM naik maka kenaikan kebutuhan pokok hanya sekitar 5% sampai 10% atau kalau tepatnya mungkin sekitar rata-rata 8,2%, tapi itu adalah dengan kondisi existing harganya," ujar Bayu.
Bayu mencatat, selama pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pembaharuan (APBN-P) 2013 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan maraknya pemberitaan media massa soal kenaikan harga BBM, harga-harga kebutuhan pokok di pasaran sudah naik duluan.
Ia bilang, kenaikan harga tersebut masih sangat sporadis. Jika dilihat berdasarkan data yang dikumpulkan Kemdag dari 66 kota di seluruh Indonesia, pergerakan harga ini belum banyak.
Untuk data akuratnya, Bayu menambahkan, Kemdag akan mengeluarkannya besok Rabu (19/6). Sebab, setiap hari Rabu Kemdag bisa mendapatkan rekap harga-harga kebutuhan pokok di seluruh Indonesia. Ia mengakui, saat ini memang tengah terjadi inflasi, yang disebabkan pembahasan APBN-P 2013 dan bukan karena kenaikan harga BBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News