kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.399   -36,00   -0,22%
  • IDX 7.176   34,76   0,49%
  • KOMPAS100 1.044   3,88   0,37%
  • LQ45 814   2,22   0,27%
  • ISSI 225   0,09   0,04%
  • IDX30 426   1,43   0,34%
  • IDXHIDIV20 511   0,38   0,07%
  • IDX80 117   0,06   0,05%
  • IDXV30 121   -0,42   -0,34%
  • IDXQ30 140   0,37   0,26%

Bea ekspor konsentrat tembaga IUP dan KK berbeda


Selasa, 21 Januari 2014 / 19:27 WIB
Bea ekspor konsentrat tembaga IUP dan KK berbeda
ILUSTRASI. Indian billionaire Gautam Adani addresses delegates during the Bengal Global Business Summit in Kolkata, India April 20, 2022. REUTERS/Rupak De Chowdhuri


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. BESARAN pungutan bea keluar untuk konsentrat tembaga yang akan dibayarkan izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya (KK) bisa jadi berbeda. Sebab, pemerintah akan menetapkan dua jenis harga patokan mineral (HPM) konsentrat tembaga. 

Jenis pertama, untuk HPM konsentrat tembaga kadar Cu antara 15% hingga 20%. Sejumlah IUP komoditas tembaga umumnya hanya mampu memproduksi konsentrat dengan kadar Cu di bawah 20% lantaran keterbatasan teknologi. Sekarang ini, terdapat sekitar 50 perusahaan tambang tembaga pemengan IUP yang telah masuk tahapan operasi produksi. 

Jenis kedua, HPM untuk konsentrat tembaga kadar Cu di atas 20%. Selama ini, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara telah menghasilkan produksi konsentrat dengan kadar Cu antara 20% hingga 30%.

"Sedangkan pemegang KK masih belum menyepakati penetapan HPM ini karena mereka masih melakukan negosiasi penerapan bea keluar," kata Didie Suwondho, Ketua Satgas Hilirisasi Mineral Kadin Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×