Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. BESARAN pungutan bea keluar untuk konsentrat tembaga yang akan dibayarkan izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya (KK) bisa jadi berbeda. Sebab, pemerintah akan menetapkan dua jenis harga patokan mineral (HPM) konsentrat tembaga.
Jenis pertama, untuk HPM konsentrat tembaga kadar Cu antara 15% hingga 20%. Sejumlah IUP komoditas tembaga umumnya hanya mampu memproduksi konsentrat dengan kadar Cu di bawah 20% lantaran keterbatasan teknologi. Sekarang ini, terdapat sekitar 50 perusahaan tambang tembaga pemengan IUP yang telah masuk tahapan operasi produksi.
Jenis kedua, HPM untuk konsentrat tembaga kadar Cu di atas 20%. Selama ini, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara telah menghasilkan produksi konsentrat dengan kadar Cu antara 20% hingga 30%.
"Sedangkan pemegang KK masih belum menyepakati penetapan HPM ini karena mereka masih melakukan negosiasi penerapan bea keluar," kata Didie Suwondho, Ketua Satgas Hilirisasi Mineral Kadin Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News