CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.509.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.900   -53,00   -0,33%
  • IDX 7.100   -13,80   -0,19%
  • KOMPAS100 1.082   -3,39   -0,31%
  • LQ45 853   -3,68   -0,43%
  • ISSI 218   0,87   0,40%
  • IDX30 436   -2,51   -0,57%
  • IDXHIDIV20 524   -1,64   -0,31%
  • IDX80 124   -0,37   -0,30%
  • IDXV30 128   1,20   0,95%
  • IDXQ30 145   -0,14   -0,09%

Beban Industri TPT Makin Membesar Seiring Kebijakan Kenaikan UMP 6,5% pada 2025


Senin, 02 Desember 2024 / 10:01 WIB
Beban Industri TPT Makin Membesar Seiring Kebijakan Kenaikan UMP 6,5% pada 2025
ILUSTRASI. keputusan pemerintah menaikkan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5% pada 2025 akan menjadi beban tambahan bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyatakan keputusan pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5% pada 2025 akan menjadi beban tambahan bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Dalam berita sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kenaikan UMP 6,5% dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan hidup yang layak. Kenaikan UMP diharapkan mampu mendongkrak daya beli para pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Sebenarnya, kenaikan UMP 6,5% masih jauh di bawah tuntutan serikat pekerja yang mengusulkan UMN tahun 2025 naik 8% sampai 10%.

Prabowo juga menyebut, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Adapun ketentuan rincinya akan dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Industri Kian Tertekan di Tahun Depan

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, kenaikan UMN tersebut jelas akan membebani industri TPT, apalagi di sektor hilir sebanyak 25% struktur biayanya adalah pengeluaran untuk gaji tenaga kerja.

Di sektor hulu TPT, meski kontribusi biaya gaji tenaga kerja hanya 10%, kenaikan UMN tetap saja akan berdampak signifikan. Ini mengingat basis upah tenaga kerja di sektor hulu TPT sudah 20% di atas UMN yang berlaku.

“Kami memprediksi akan banyak pabrik yang tidak mampu memenuhi UMN sehingga memutuskan untuk stop produksi,” kata dia, Senin (2/12).

Di atas kertas, Redma menilai bahwa kenaikan UMN mestinya dapat mendongkrak daya beli masyarakat sehingga perputaran ekonomi di dalam negeri bertambah besar. Namun, kenyataannya tren belanja atas barang impor terus naik pada tiap tahun, termasuk untuk impor ilegal yang tidak tercatat.

“Sehingga, meski tiap tahun upah naik, hal ini tidak mampu mendongkrak daya beli,” tandas dia.

Selanjutnya: Korea Selatan akan Ajukan Revisi UU untuk Lindungi Pemegang Saham Minoritas

Menarik Dibaca: Bunga Deposito BCA Tertinggi 3,25% di Bulan Desember 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×