Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pencarian mitra PT Pertamina di Blok Rokan hingga kini masih terus berlangsung. Deputi Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Julius Wiratno menjelaskan proses yang berlangsung merupakan business to business (b to b).
"Kelihatannya Pertamina sedang mencari partner untuk digandeng di Blok Rokan, tapi sampai saat ini belum ada yang di infokan ke SKK Migas," ujar Julius kepada Kontan.co.id, Rabu (3/3).
Julius menambahkan, mitra yang dipilih oleh Pertamina haruslah yang memenuhi syarat dan memiliki hasil due dilligence yang baik. Ia melanjutkan, kehadiran mitra Pertamina sebelum masa alih kelola nantinya tidak berpotensi mengubah rencana jangka pendek yang telah disusun terkait pengeboran.
Baca Juga: Biaya pembangkit EBT masih kalah kompetitif, begini tanggapan pelaku usaha
Dalam catatan Kontan.co.id, Pertamina menyatakan komitmennya untuk memaksimalkan potensi Blok Migas Rokan untuk menyuplai kebutuhan nasional dan mendongkrak pembangunan ekonomi di Riau.
Upstream Project Leader PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Feri Sri Wibowo menjabarkan, ada empat komitmen Pertamina dalam pengelolaan Blok Rokan. Pertama, Pertamina berkomitmen memberikan kontribusi dari hasil Blok Rokan terhadap Pendapatan Bagi Hasil Daerah. Kedua, Pertamina berkomitmen bahwa badan usaha milik daerah berhak atas 10 persen PI Blok Rokan berdasarkan Kepmen ESDM 1923 K/10/MEM/2018.
Ketiga, kegiatan operasional Blok Rokan akan melibatkan partisipasi perusahaan lokal baik dalam bentuk barang, jasa, maupun tenaga kerja. Dengan cara itu, Pertamina berharap bisa turut menggerakkan keekonomian masyarakat Riau.
"Keempat, kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan akan bersinergi dengan pemerintah daerah agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan," ungkap Feri dalam siaran pers.
Sedikit informasi, Blok Rokan menyumbang produksi 24% terhadap produksi migas nasional. Saat ini, kontrak pengelolaan Blok Rokan dipegang oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Kontrak tersebut akan berakhir pada Agustus 2021 mendatang.
Baca Juga: Potensi energi surya di Nusa Tenggara Timur mencapai 66 GW
Sehubungan dengan hal tersebut, PHR, CPI, dan SKK Migas telah berkoordinasi untuk pelaksanaan alih-kelola Blok Rokan dari CPI ke PHR pada 9 Agustus 2021 mendatang. Kontrak Bagi Hasil Blok Rokan ditandatangani antara SKK Migas dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan disetujui oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral pada 9 Mei 2019.
Nantinya, jangka waktu kontrak bagi hasil ini akan berlangsung selama 20 tahun pada 2021-2041. Kontrak ini berlaku efektif mulai 9 Agustus 2021 mendatang dengan menggunakan skema bagi hasil gross split.