kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini gambaran kesiapan infrastruktur mobil listrik di Indonesia


Kamis, 05 September 2019 / 19:29 WIB
Begini gambaran kesiapan infrastruktur mobil listrik di Indonesia
ILUSTRASI. Tempat Pengisian Baterai Kendaraan Listrik


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

Wanhar menambahkan bahwa PLN bukan merupakan aktor tunggal yang dapat melakukan kegiatan penyediaan listrik bagi KBL.

“Skema yang kedua dimungkinkan nanti PLN bekerja sama dengan pihak ketiga, bisa BUMN, bisa pihak swasta, BUMND, koperasi, dan sebagainya,“ jelas Wanhar dalam acara IEMS 2019, Rabu (4/9).

Hal ini sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 23 ayat (3) Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik yang menyebutkan bahwa PLN dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara ataupun badan usaha lainnya untuk menyediakan infrastruktur pengisian listrik.

Baca Juga: PLN garansi tarif ngecas mobil listrik di SPKLU lebih murah dari SPBU

Dalam hal ini, PLN menawarkan skema kedua bernama Private Owned Private Operate (POPO) dengan opsi skema Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), dan skema non-IUPTL.

Pada skema IUPTL, mitra yang telah memiliki IUPTL dan SPLU dapat melakukan penjualan secara mandiri kepada end user setelah membeli listrik dari PLN.

Sementara itu, pada skema non-IUPTL, mitra yang telah memiliki SPLU tetap dapat melakukan penjualan kepada end user dengan catatan penjualan dilakukan atas nama PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×