Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
Berikut, rincian tarif berjenjang yang tertuang dalam aturan terbaru:
IUPK dari PKP2B Generasi I
HBA < US$ 70 sebesar 14%
US$ 70 ≤ HBA < US$ 80 sebesar 17%
US$ 80 ≤ HBA < US$ 90 sebesar 23%
US$ 90 ≤ HBA < US$ 100 sebesar 25%
HBA ≥ US$ 100 sebesar 28%
Baca Juga: Ini Skema Baru Penetapan Royalti Hasil Penjualan Batubara
IUPK dari PKP2B Generasi I Plus
HBA < US$ 70 sebesar 20%
US$ 70 ≤ HBA < US$ 80 sebesar 21%
US$ 80 ≤ HBA < US$ 90 sebesar 22%
US$ 90 ≤ HBA < US$ 100 sebesar 24%
HBA ≥ US$ 100 sebesar 27%
Lana menjelaskan, salah satu alasan PNBP Produksi untuk penjualan tertentu atau domestik dipatok sebesar 14% karena harga jual batubara dalam negeri juga dipatok. "Karena harga dalam negeri itu kita patok untuk kelistrikan US$ 70 per ton sedangkan untuk non kelistrikan US$ 90 per ton," pungkas Lana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News