Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 telah melalui proses yang panjang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, kehadiran regulasi ini diharapkan dapat mendorong penerimaan negara.
"Sekali lagi semangat kita adalah menegaskan negara mendapatkan haknya yang maksimal dari industri batubara dan badan usaha tidak dirugikan dalam penerapannya," ungkap Ridwan dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (18/4).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Lana Saria menjelaskan, dalam beleid yang terbaru ini, besaran atau ketentuan pajak berlaku sama untuk semua jenis perizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Memastikan Perubahan Royalti Batubara, Begini Kata Pelaku Usaha
Poin yang berbeda yakni soal PNBP produksi dengan skema tarif berjenjang. "Tarif berjenjang sampai dengan 5 layer bertjuan menjaga stabilitas keekonomian kegiatan pertambangan," kata Lana dalam kesempatan yang sama.
Dengan kondisi ini maka ketika harga batubara tinggi negara mendapatkan peningkatan penerimaan negara. Sebaliknya, jika harga batubara rendah maka pelaku usaha tidak terbebani tarif PNBP yang tinggi.
Merujuk ketentuan yang ada, maka Iuran tetap yang dikenakan berbeda untuk IUPK dari PKP2B Generasi I dan IUPK dari PKP2B Generasi I Plus. Adapun, tarif berjenjang yang berlaku untuk IUPK dari PKP2B Generasi I berkisar dari 14% hingga 28%. Sementara untuk IUPK dari PKP2B Generasi I Plus tarif berjenjang yang dikenakan berkisar dari 20% hingga 27%.
Skema tarif berjenjang ini berlaku untuk kegiatan penjualan umum. Sementara untuk penjualan tertentu atau penjualan dalam negeri dikenakan besaran tetap yakni 14%.
Berikut, rincian tarif berjenjang yang tertuang dalam aturan terbaru:
IUPK dari PKP2B Generasi I
HBA < US$ 70 sebesar 14%
US$ 70 ≤ HBA < US$ 80 sebesar 17%
US$ 80 ≤ HBA < US$ 90 sebesar 23%
US$ 90 ≤ HBA < US$ 100 sebesar 25%
HBA ≥ US$ 100 sebesar 28%
Baca Juga: Ini Skema Baru Penetapan Royalti Hasil Penjualan Batubara
IUPK dari PKP2B Generasi I Plus
HBA < US$ 70 sebesar 20%
US$ 70 ≤ HBA < US$ 80 sebesar 21%
US$ 80 ≤ HBA < US$ 90 sebesar 22%
US$ 90 ≤ HBA < US$ 100 sebesar 24%
HBA ≥ US$ 100 sebesar 27%
Lana menjelaskan, salah satu alasan PNBP Produksi untuk penjualan tertentu atau domestik dipatok sebesar 14% karena harga jual batubara dalam negeri juga dipatok. "Karena harga dalam negeri itu kita patok untuk kelistrikan US$ 70 per ton sedangkan untuk non kelistrikan US$ 90 per ton," pungkas Lana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News