kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini modus yang dilakukan TikTok Cash yang akhirnya diblokir pemerintah


Kamis, 11 Februari 2021 / 10:08 WIB
Begini modus yang dilakukan TikTok Cash yang akhirnya diblokir pemerintah
ILUSTRASI. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir TikTok Cash.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakanga, media sosial diramaikan dengan aplikasi TikTok Cash.

TikTok Cash disebut-sebut dapat memberikan uang hanya dengan cara seseorang melihat TikTok.

Terkait dengan munculnya aplikasi TikTok Cash ini, Kominfo, OJK, maupun TikTok telah memberikan responsnya.

Berikut ini sejumlah hal mengenai TikTok Cash:

Modus TikTok Cash

Aplikasi TikTok Cash merupakan situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong.

Ajakan untuk mengikuti TikTok Cash ini banyak disebarkan melalui Facebook hingga aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

Baca Juga: TikTok Cash resmi diblokir pemerintah, apa itu?

TikTok Cash menawarkan kemudahan mendapatkan uang hanya dengan melihat TikTok dan mengambil tangkapan layar untuk dikirimkan.

Caranya pengguna hanya tinggal mengakses website TikTok Cash, kemudian menggunduh aplikasi.

Setelah diunduh pengguna akan diminta mentransfer sejumlah uang untuk membeli paket, dan nantinya pengguna akan mendapat tugas.

Baca Juga: Instagram siapkan fitur Vertical Stories, terinspirasi Tik Tok

Tugas tersebut yakni membuka tautan yang mengarah ke TikTok.

Setelahnya, pengguna akan diminta melakukan like, follow dan mengambil tangkapan layar.

Tangkapan layar tersebut selanjutnya diunggah ke aplikasi yang telah diinstal.




TERBARU

[X]
×