Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir situs TikTok Cash.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.
Kominfo mengatakan hal tersebut dilakukan dengan alasan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Mengutip Kompas.com, Rabu (10/2/2021) Dedy juga mengatakan bahwa media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses pemblokiran.
Berdasarkan pantauan Kompas.com saat mencoba membuka situs tersebut menemukan situs telah diblokir.
"Situs tidak dapat diakses. Karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Pishing, SARA, dan PROXY. Mohon periksa kembali alamat yang dituju," demikian pesan yang tertulis di situs tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com, berjudul: "Modus TikTok Cash yang Akhirnya Diblokir Pemerintah"
Selanjutnya: Sejak tahun lalu, Kemkominfo temukan 1.402 hoaks mengenai Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News