kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini plus dan minus kewajiban hilirisasi batubara menurut IMEF


Minggu, 13 September 2020 / 16:20 WIB
Begini plus dan minus kewajiban hilirisasi batubara menurut IMEF
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

Singgih juga menyoroti bahwa kondisi pandemi covid-19 ini bukan lah momentum yang ideal untuk melakukan percepatan kebijakan PNT. Pasalnya, pandemi covid-19 memerlukan pertimbangan lebih dalam untuk memetakan kembali potensi serapan pasar. Saat ini pun tidak mudah untuk mendapatkan pendanaan proyek.

Menurut Singgih, serapan paling besar batubara ialah melalui Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Namun, saat ini kebutuhan kelistrikan anjlok akibat melambatnya aktivitas ekonomi di tengah pandemi.  Terlebih Singgih memproyeksikan kebutuhan batubara PNT dengan pertumbuhan produksi belum berimbang dalam beberapa waktu ke depan.

Dia memberikan gambaran, untuk proyek hilirisasi batubara dalam bentuk gasifikasi (Dimethyl Ether/DME) yang dilakukan PT Bukit Asam Tbk., Pupuk Indonesia, Pertamina dan Chandra Asri, serta proyek hilirisasi batubara menjadi methanol oleh Bumi Resources group, baru akan menyerap sekitar 13 juta ton batubara per tahun. Itu pun dengan investasi yang jumbo dengan total sekitar US$ 16,5 miliar.

 Baca Juga: Harga komoditas energi diprediksi terus tertekan hingga akhir 2020, ini sebabnya

Dibandingkan pertumbuhan produksi, imbuh Singgih, pertumbuhan serapan batubara di dalam negeri tidak sebanding dengan lonjakan produksi. "Mengingat hal itu, lebih baik pemerintah menyerahkan lebih dulu bagi pelaku usaha dalam memetakan PNT dan masuk akal dalam perhitungan keekonomian jika PNT diimplementasikan," pungkas Singgih.

Adapun, dalam draft Rancangan PP tentang pelaksanaan kegiatan usahan pertambangan minerba yang didapat Kontan.co.id, Pasal 115 beleid tersebut menyebutkan bahwa pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk komoditas tambang batubara wajib melaksanakan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara di dalam negeri.

Pasal 116 lebih lanjut menerangkan bahwa kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara berupa: (a) pengembangan batubara, meliputi: (1) pembuatan kokas (coking), (2) pencairan batubara (coal liquefaction), dan (3) gasifikasi batubara (coal gasification) termasuk undergorund coal gasification. Sedangkan, (b) pemanfaatan batubara melalui pembangunan sendiri PLTU baru di mulut tambang untuk kepentingan umum.

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara, termasuk mengenai tata cara evaluasi dan pemberian persetujuan rencana, akan diatur dalam Peraturan Menteri.

Selanjutnya: Tekanan berlanjut, komoditas energi diramal baru bisa rebound di tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×