kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.465   -4,00   -0,02%
  • IDX 7.802   102,60   1,33%
  • KOMPAS100 1.092   15,50   1,44%
  • LQ45 797   14,93   1,91%
  • ISSI 266   2,06   0,78%
  • IDX30 414   7,43   1,83%
  • IDXHIDIV20 481   9,03   1,91%
  • IDX80 121   1,84   1,55%
  • IDXV30 131   2,37   1,84%
  • IDXQ30 134   2,32   1,76%

Beleid harga patokan ekspor mineral terbit


Selasa, 05 Juni 2012 / 12:34 WIB
Beleid harga patokan ekspor mineral terbit
ILUSTRASI. Seorang guru hampir bunuh diri karena pinjol ilegal, hindari perusahaan ini


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah telah merilis Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk 76 produk mineral untuk bulan Juni ini. HPE yang dirilis oleh Kementerian Perdagangan hari ini 95/6) itu akan menjadi acuan pemerintah menghitung bea keluar (BK) atas produk-produk pertambangan.

Ketetapan mengenai HPE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 5 tahun 2012. Aturan yang terbit 28 Mei 2012 itu, diteken oleh Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri kementerian Perdagangan tertanggal 28 Mei 2012 dan dinyatakan berlaku selama Juni 2012.

Kententuan HPE ini, akan diperbarui setiap bulannya. Dalam beleid ini disebutkan, penetapan HPE mengacu pada harga rata-rata mineral tertinggi pada bursa internasional . Perhitungannya mengacu pada harga rata-rata tertinggi Free On Board (FOB) alias harga barang sampai tujuan.

Penghitungan HPE berasal dari harga rata-rata satu bulan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×