kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.858   20,00   0,13%
  • IDX 7.311   115,19   1,60%
  • KOMPAS100 1.124   19,54   1,77%
  • LQ45 896   18,60   2,12%
  • ISSI 222   1,92   0,87%
  • IDX30 459   10,05   2,24%
  • IDXHIDIV20 553   13,23   2,45%
  • IDX80 129   2,12   1,67%
  • IDXV30 137   2,52   1,88%
  • IDXQ30 153   3,51   2,35%

Belum Semua Perusahaan Semen Menikmati Harga Khusus Batubara


Selasa, 25 Januari 2022 / 15:40 WIB
Belum Semua Perusahaan Semen Menikmati Harga Khusus Batubara
ILUSTRASI. Ternyata belum semua perusahaan semen menerima harga batubara khusus maksimal US$ 90 per ton.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun pemerintah sudah menetapkan harga batubara khusus untuk industri semen, nyatanya belum semua pelaku usaha menerima manfaat tersebut.

Asal tahu saja, melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri, pemerintah menetapkan harga jual sebesar maksimal US$ 90 per ton. Adapun, harga khusus ini berlaku sejak 1 November 2021 sampai 31 Maret 2022. 

Selain itu, kontrak pembelian batubara antara perusahaa tambang dan perusahaan semen yang dilakukan sebelum masa berlakunya Kepmen ini pun diwajibkan tetap mengikuti harga US$ 90 per ton sesuai Kepmen.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan, pasca penerbitan Kepmen ESDM soal harga khusus batubara untuk industri semen dan pupuk, terungkap belum semua industri semen menikmati harga khusus tersebut.

Baca Juga: Tak Penuhi Target, Realisasi DMO Batubara Tahun Lalu Capai 133 Juta Ton

Khayam menyebut, dari laporan Asosiasi Semen Indonesia (ASI) saat ini stok batubara industri semen mulai bertambah sekitar 50% sampai 60%. Kenaikan ini disebabkan adanya larangan ekspor batubara oleh pemerintah per 1 Januari 2022 lalu.

Adapun, saat ini tercatat sudah ada sejumlah industri semen yang menikmati harga batubara US$ 90 per ton. "Beberapa pabrik semen telah mendapatkan harga batubara sesuai Kepmen yaitu Pabrik Semen Padang, Semen Tonasa, Solusi Bangun Indonesia, Semen Gresik dan Semen Bosowa," ujar Khayam dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (25/1).

Sementara itu, sejumlah pelaku usaha yang belum menerima harga batubara khusus. Antara lain pabrik Indocement Tunggal Prakarsa, Cemindo Gemilang, Sinar Tambang Artha Lestari, Semen Imasco Asiatic, Semen Jawa dan Juishin.

Khayam melanjutkan, permasalahan ini disebabkan masih adanya perusahaan batubara yang belum melaksanakan ketentuan dalam Kepmen. "Mungkin karena tidak adanya sanksi berat yang dikenakan," kata Khayam.

Selain itu, masa berlaku harga batubara US$ 90 per ton yang hanya sampai 31 Maret 2022 membuat perusahaan sulit untuk melakukan kontrak jangka panjang.

Khayam melanjutkan, pihaknya mengharapkan ketentuan harga batubara khusus untuk industri semen dapat diperpanjang sebelum berakhirnya periode dalam Kepmen.

Selain itu, Kemenperin pun mengusulkan agar persentase DMO batubara dinaikan menjadi 305 hingga 35%. Selain itu, perlu ada penguatan pengawasan terhadap Kepmen ESDM yang telah diberlakukan.

Baca Juga: KPK Lakukan Kajian Penetapan Harga DMO Batubara untuk Industri Semen dan Pupuk



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×