kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berlaku Maret 2021, ini jenis rumah yang bisa dibeli dengan KPR DP 0 persen


Sabtu, 20 Februari 2021 / 11:38 WIB
Berlaku Maret 2021, ini jenis rumah yang bisa dibeli dengan KPR DP 0 persen
ILUSTRASI. Berlaku Maret 2021, ini jenis rumah yang bisa dibeli dengan KPR DP 0 persen


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Saatnya memiliki rumah sendiri. Dalam waktu dekat, bakal berlaku kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa down payment atau DP 0 persen. Rumah seperti apa yang bisa mendapatkan DP 0 persen?

Bank Indonesia (BI) sudah memutuskan untuk melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Dengan kata lain, konsumen bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen.

Aturan rumah DP 0 persen berlaku mulai Maret hingga 31 Desember 2021. Aturan itu bersamaan dengan aturan DP 0 persen bagi pembelian motor dan mobil baru.

Seiring dengan lahirnya bauran kebijakan makroprudensial ini, bank sentral menentukan beberapa persyaratan. Dikutip pada Jumat (19/2/2021), pelonggaran DP 0 persen rumah hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) di bawah 5 persen.

"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," tulis ketentuan itu.

Baca juga: Masyarakat Bisa Beli Rumah DP Nol Persen, tapi Bank Bakal Hati-Hati Salurkan KPR

Pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.

Rumah tapak yang mendapat kelonggaran DP 0 persen adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi. Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.

Lalu, bagaimana dengan bank dengan NPL di atas 5 persen? Tenang saja, kelonggaran LTV/FTV ini juga berlaku untuk bank dengan rasio kredit/pembiayaan macet tinggi di atas 5 persen.

Pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen. Namun, hal ini tidak berlaku untuk jenis properti lainnya.

Kelonggaran untuk jenis properti lainnya hanya mencapai 90-95 persen. Untuk rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT misalnya, mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.

Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan empat akad tersebut mendapat kelonggaran sebesar 90 persen. Adapun untuk rumah tapak berdimensi 21 meter persegi hingga 70 meter persegi mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.

Sedangkan rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga untuk tipe 21 mendapat kelonggaran 95 persen.

Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Kebijakan ini seluruhnya merupakan bagian dari Paket Kebijakan Terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen Mulai Maret",


Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Selanjutnya: Bisa Beli Rumah DP 0% Plus Bunga KPR Berpeluang Turun, tapi Cicilan Lebih Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×